Bolehkah Istri Memaksa Suami Berjimak?
Jika artikel berikut; Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan,
dijelaskan bahwa istri yang menolak ajakan suami berjimak akan dilaknat
malaikat sampai pagi. Bagaimana jika suami yang menolak ajakan istri untuk
berjimak. Apakah juga dilaknat?
Dan bolehkah istri meminta suaminya untuk berjimak?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami tidak menjumpai adanya riwayat bahwa seorang suami akan dilaknat
Malaikat karena tidak mau memenuhi ajakan istrinya untuk melakukan hubungan
badan.
Hanya saja, jika penolakan suami ini sampai pada taraf menelantarkan hak
istri yang menjadi kewajibannya, maka suami berdosa, karena dia mendzalimi
istrinya. Misalnya karena alasan bosan atau males, dia tidak pernah berhubungan
badan dengan istrinya.
Allah perintahkan kepada suami untuk mempergauli istrinya dengan baik.
Dengan memenuhi setiap kebutuhannya, baik nafkah lahir, dan tentu saja nafkah
bathin. Semua lelaki memahami, wanita juga ingin mendapatkan kenikmatan batin
bersama suaminya.
Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan),
sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya).
(QS. al-Baqarah: 228)
Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan
beberapa sahabatnya yang waktunya hanya habis beribadah, sehingga tidak pernah
menjamah istrinya.
Aisyah bercerita,
Saya pernah menenui Khoulah bintu Hakim, istrinya Utsman bin Madz’un. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Khoulah suasananya kusam, seperti tidak
pernah merawat dirinya. Beliaupun bertanya kepada A’isyah,
يَا عَائِشَةُ، مَا أَبَذَّ هَيْئَةَ خُوَيْلَةَ؟
“Wahai Aisyah, Khoulah kok kusut kusam ada apa?”
Jawab Aisyah,
“Ya Rasulullah, wanita ini punya suami, yang setiap hari puasa, dan tiap
malam tahajud. Dia seperti wanita yang tidak bersuami. Makanya dia tidak pernah
merawat dirinya.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seseorang untuk
memanggil Utsman bin Madz’un. Ketika beliau datang, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memberi nasehat,
يَا عُثْمَانُ، أَرَغْبَةً عَنْ سُنَّتِي؟ ” قَالَ: فَقَالَ: لَا وَاللهِ يَا
رَسُولَ اللهِ، وَلَكِنْ سُنَّتَكَ أَطْلُبُ، قَالَ: ” فَإِنِّي أَنَامُ
وَأُصَلِّي، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَنْكِحُ
النِّسَاءَ، فَاتَّقِ اللهَ يَا
عُثْمَانُ، فَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِضَيْفِكَ عَلَيْكَ
حَقًّا، وَإِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَصُمْ وَأَفْطِرْ، وَصَلِّ وَنَمْ
“Wahai Utsman, kamu membenci sunahku?”
“Tidak Ya Rasulullah. Bahkan aku selalu mencari sunah anda.”
“Kalau begitu, aku tidur dan aku shalat tahajud, aku puasa dan kadang tidak
puasa. Dan aku menikah dengan wanita. Wahai Utsman, bertaqwalah kepada Allah.
Karena istrimu punya hak yang harus kau penuhi. Tamumu juga punya hak yang
harus kau penuhi. Dirimu punya hak yang harus kau penuhi. Silahkan puasa, dan
kadang tidak puasa. Silahkan tahajud, tapi juga harus tidur.” (HR. Ahmad 26308
dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Pesan ini juga pernah disampaikan Salman kepada Abu Darda, karena beliau
tidak pernah tidur dengan istrinya,
إِنَّ لِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِضَيْفِكَ
عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ
حَقَّهُ
Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus kau tunaikan. Tamumu punya hak yang
harus kau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus kau tunaikan. Berikan hak
kepada masing-masing sesuai porsinya.
Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(HR. Turmudzi 2413 dan dishahihkan al-Albani).
Suami Tetap Dapat Pahala Meskipun Tidak Bernafsu
Ketika suami melayani permintaan istri, tidak selalu harus karena memuaskan
dorongan nafsu pribadinya. Dia bisa hadirkan niat yang lain, seperti agar
mendapat anak atau untuk memuaskan istrinya. Sehingga kehormatan istrinya lebih
terjaga. Karena setiap hubungan badan bisa bernilai sedekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam setiap hubungan badan yang kalian lakukan, bernilai sedekah.” (HR.
Ahmad 21473 dan Muslim 2376)
Ibnu Qudamah pernah menyebutkan dialog Imam Ahmad dengan muridnya,
يؤجر الرجل أن يأتي أهله وليس له شهوة؟ فقال: إي والله يحتسب الولد، وإن لم يرد
الولد، يقول: هذه امرأة شابة لم لا يؤجر؟!
“Apakah suami mendapat pahala ketika dia berhubungan badan dengan istrinya
sementara dia tidak bernafsu?”
“Tentu saja, demi Allah. Dia bisa berharap dapat anak.” Jawab Imam Ahmad.
“Kalau tidak menghasilkan anak?” tanya sang murid.
Jawab Imam Ahmad, “Ini istrinya masih muda, bagaimana mungkin tidak mendapat
pahala?!” (al-Mughni, 8/144).
Maksud Imam Ahmad, ketika istri itu masih muda, dia juga memiliki syahwat
yang harus dipenuhi suaminya. Meskipun suami lagi tidak selera, tapi melayani
istri dalam hal ini, bisa berpahala.
Sehingga boleh saja, bahkan dianjurkan ketika istri mengajak dan meminta
istrinya untuk ‘beramal’ dan ‘bersedekah’.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber:
https://konsultasisyariah.com