Jumat, 15 September 2017

*HIDUP DIKEPUNG RIBA TAPI KITA TIDAK MENYADARINYA*



*HIDUP DIKEPUNG RIBA TAPI KITA TIDAK MENYADARINYA*

RIBA semua utang yang menghasilkan manfaat itu riba.
Jika utang 1000 dan harus kembalikan 1.200 maka yang 200 itu RIBA.

Fatwa MUI no 1 th 2004
*HARAMNYA BUNGA* dalam praktek bank -asuransi - leasing - pasar modal - koperasi - individual (rentenir).

Sudah diharamkan tapi kok masih ada?
Karena  ulama tidak memegang kekuasaan.
Tidak ada tempat di TV untuk ustadz yang ahli fiqh muamalah. Hanya beberapa channel Islam saja.

*ANCAMAN DOSA RIBA*
"Rasululloh melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah), penulis transaksi (sekretaris) dan 2 saksi yang menyaksikan. Mereka semuanya sama dalam dosa."_ (HR. Muslim)
Masih bisa ditambahkan lagi , bagi siapa saja yang tolong menolong dalan transaksi batil Riba.
DILAKNAT OLEH RASULULLOH
Abu Hurairah meriwayatkan: "Riba adalah 73 dosa ( pintu ), yang paling ringan berzina dengan ibunya."_ (HR. Ibn Majah)
"1 dirham riba yang dimakan dalam keadaan dia mengetahuinya lebih buruk daripada 36x berzina."
Berzina dengan siapa ? Ibu kandungnya sendiri.
"Siapapun yang memperbanyak hartanya dari riba maka ujung akhir urusannya adalah kemiskinan." (HR. Ibnu majah 2365)
"Jauhi 7 perkara yang menghancurkan, salah satunya riba."
Bisnis itu bukan hanya tentang *LABA-RUGI* tetapi *SURGA-NERAKA*
Ketika pelaku riba selama 6th dijewer beruntun tetep ngeyel...
itu bukan UJIAN tapi *ADZAB!!!*

Alasan berhijrah  *SAYA TAKUT PADA ALLOH*
 *QS. Al Baqoroh 276*
"Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
Makin Gemetar  *QS. Al Baqoroh 279*
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alloh dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
Belum pernah Alloh menantang perang kecuali kepda *PELAKU RIBA.*
*KISAH MEREKA YANG HIJRAH*
"Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Alloh ‘Azza wa Jalla, kecuali Alloh akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu." (HR. Ahmad)
 Rezeki bukan bagaimana kamu bekerja tapi bagaimana Alloh memberikannya.
Orang yang main riba seperti sakit gila. Bahkan seorang santri pun tidak bisa menghindari riba.
*QS. Al Baqoroh 275*
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti  berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Robbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
*BISAKAH HIDUP TANPA RIBA DI INDONESIA?*
"Akan datang suatu zaman dimana manusia memakan riba, dan yang tidak memakannya, mereka terkena debunya." (HR. Ahmad dan an-Nasa`i)
 *RIBA AIR*  membawa tujuan ke ujung kehancuran.
*DIKEPUNG RIBA:*
Rumahnya KPR . Mobilnya leasing. Belanja pake KK. Liburan pake KTA .Bisnisnya asuransi
 Kita selama ini telah menantang Alloh tetapi tidak  mau sadar-sadar juga.
 *MELAWAN RIBA*
Dimulai dari diri sendiri.
Yang masih seneng leasing diingatkan: *Hidup Tanpa utang itu enak.* Bantu para dhuafa yang terlibat rentenir. Bank tidak mungkin ditutup tapi bisa dibenahi akad-akadnya.
*INTROSPEKSI*
Katakan pada diri: Hidupku bermasalah?
Mungkin penyebabnya RIBA
Tinggalkan riba Karena dosanya *ngeRIBAnget.*
Taat pada Alloh, jangan menantang Alloh.
Keajaiban akan muncul satu per satu.
Ikuti aturan Alloh, maka Alloh akan berikan jalan yang tak terduga.
Semoga Bermanfaat.

GADAI ( RAHN )



GADAI ( RAHN )
Insya Allah pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait tema Gadai ( Rahn)
Definisi Rahn:
Rahn secara bahasa adalah al-ihtibas (penahanan), diambil dari ucapan mereka, “Rahana asy-syai-a (menanggung sesuatu), jika ia bertahan dan tetap).” Dan di antaranya pula firman Allah:
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri menanggung atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir: 38].
Secara syar’i maknanya adalah menjadikan harta sebagai jaminan bagi hutang untuk melunasinya jika yang berhutang berhalangan (udzur) dari membayar hutangnya.

Disyari'atkannya Rahn
Allah Ta’ala berfirman:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang ber-piutang).” [Al-Baqarah: 283]
Pembatasan (hukum) dengan waktu safar (perjalanan) dalam ayat di atas tidak berlaku secara umum sehingga tidak bisa difahami secara terbalik karena adanya indikasi hadits yang menunjukkan masyru’nya rahn.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo dan beliau menggadaikan baju perangnya.” [Muttafaqun 'alaih]
Hukum Memanfaatkan Barang Yang digadaikan:
Tidak boleh bagi orang si penerima gadai (murtahin) untuk memanfaatkan barang yang digadaikan (rahn), sebagaimana yang telah lewat dalam masalah qardh (piutang): “Setiap hutang yang mendatangkan manfaat adalah riba.”
Kecuali bila barang gadai tersebut berupa tunggangan (kuda, keledai dan lain-lain) atau hewan yang bisa diperah susunya (sapi, unta, kambing dan lain-lain), maka ia boleh menaiki tunggangan tersebut dan memerah susunya jika ia memberikan nafkah (dirawat dengan memberi makan dll) kepadanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan nafkahnya ( merawatnya) dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan nafkahnya. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib menafkahinya."
(Shahih jami' as shaghir no.3962).
Gadai emas syariah:
Gadai emas syariah adalah salah satu produk pembiayaan hutang dengan jaminan berupa emas yang dititipkan di pegadaian atau bank dengan membayar biaya sewa.
Sistem Gadai Syariah menurut website resmi pegadaiansyariah.co.id :
Gadai emas berbasis syariah, tidak memberlakukan sistem bunga.
Pihak pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari sistem bunga pinjaman maupun sistem bagi hasil.
Pegadaian syariah hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan.
Pegadaian konvensional menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan.
 Sedangkan pegadaian syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan.
Taksiran emas yang diperhitungkan antara lain adalah karatase emas, volume serta berat emas yang digadaikan.
Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya atas penitipan barang, bukan biaya atas pinjaman, karena pinjaman yang mengambil untung itu tidak diperbolehkan.
Biaya penitipan barang jaminan meliputi biaya penjagaan, biaya penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, dan pengelolaan.
Oleh karenanya dalam pegadaian syariah ini terdapat akad, pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn) yang di dalamnya membolehkan biaya pemeliharaan atas barang jaminan (Mu’nah).
 Dalam akad pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn).
Pada prakteknya, produk gadai syariah mengandung permasalahan secara syar'i.Yaitu mengambil keuntungan dari akad gadai dengan penggelembungan biaya sewa emas yang dititipkan sebagai barang gadai.
Karena pada hakikatnya produk gadai syariah menggabungkan antara akad hutang berjaminan (gadai) dengan akad ijarah (sewa).
Karena Gadai merupakan akad hutang, maka produk yang menggunakan akad hutang ada aturan khusus penentuan harga dan tidak sekedar menilai manajemen resiko kemudian mengambil keuntungan seenaknya. karena jika tidak,maka akan terjerumus kepada riba.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Tidak halal menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli, juga tidak halal dua persyaratan dalam satu akad jual beli, tidak halal keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian, tidak halal menjual barang yang tidak engkau miliki.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani).
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah didalam kitabnya Al Qowa'id AnNuroniyah Halaman 211 berkata tentang makna lafadz hadits  "وَبَيْعٌ سَلَفٌ يَحِلُّ لاَ"
yaitu (artinya):
"Tidak boleh menggabungkan antara transaksi komersil dengan transaksi sosial, karena sebuah transaksi sosial jika dilakukan untuk tujuan komersil maka hakikatnya tidak ada yang disebut transaksi sosial secara mutlak, dan menjadi bagian dari imbalan komersil."
maka jika ada transakasi hutang yang digabung dengan akad sewa (ijarah), ini termasuk dalam kategori menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli atau yang semisalnya.
Didalam gadai emas syariah ada dua akad yaitu akad hutang (akad sosial) dan Ijarah (sewa tempat penyimpanan barang) yang merupakan akad komersil.
Dimana nasabah yang menggadaikan emasnya harus membayar biaya sewa tempat titipan emas yang digadaikan kemudian mendapatkan uang (hutang) sejumlah harga taksiran emas yang digadaikan tersebut.
Itulah mengapa DSN MUI menetapkan didalam fatwanya :
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NOMOR 26/DSN-MUI/III/2002 TENTANG RAHN EMAS
1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.
Dalam fatwa diatas biaya sewa (ijarah) barang yang digadaikan harus didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Biaya ini bisa mengacu pada biaya safe deposit box reguler.
Akan tetapi kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa biaya penyimpanan barang yang digadaikan jauh melebihi biaya safe deposit box reguler. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah pengambilan keuntungan dari akad hutang yang tergolong riba.
Sekarang terbukti bahwa hikmah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menggabungkan akad hutang dengan jual beli atau ijarah karena akan membuka celah pengambilan keuntungan dari akad hutang. Pada kasus gadai emas syariah pengambilan manfaat dari piutang terdapat pada sisi penggelembungan harga sewa/ijarah barang yang digadaikan.
فهو نفعاً جر قرض كل
 ( KALA FARADHOJARONAFA'AN FAHUWA ROBBAN)
"Setiap piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba".
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pertanyaan 1
Mas, saya jalan 7 bulan kerja di pegadaian.
selama ini saya merasa hati tidak tenang dalam bekerja setelah saya sadar ternyata masalah riba yang membuat saya merasa tidak nyaman.
saya ingin resign mas tapi SK baru saja keluar bahkan belum sempat saya ambil karena masih ada di kantor pusat. lantas apa yg harus saya lakukan mas? sedangkan saya punya tanggungan kuliah yang hrs di bayar perbulan.
mohon bimbingan mas, terimakasih.
Jawab : Yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas. Dan keharaman akan membuat hati seorang muslim menjadi gelisah. Semoga dimudahkan segala urusannya.
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
(QS.At Talaq :2-3)
Pertanyaan 2
Assalamualaikum izin bertanya.
Barusan dijelaskan bahwa diperbolehkan dalam hukum gadai untuk mengambil biaya sebagai biaya kepengurusan atas jasa pemeliharaan barang gadai yang diantaranya adalah ASURANSI.. Nah jika melihat hal tersebut asuransi yang dimaksud bulankah ASURANSI kerugian? Jika iya ini kan ada unsur GHARAR nya. Nah apakah mempengaruhi kepada urusan dan akad GADAI? Mohon penjelasannya
Terima kasih
Jawab : Asuransi disini sebagai akad pengikut dan bukan akad pokok.asuransi dihukumi gharar jika keberadaanya didalam akad pokok sebuah transaksi.dibaca kembali bab gharar tentang syarat2 gharar yang diharamkan.
Pertanyaan 3
Izin bertanya : Mohon info saran, dan pandangannya. Apakah lembaga GADAI milik pemerintah di Indonesia mengandung unsur RIBA? Dan sebagai saran ustadz, jika ingin mengGADAIkan lembaga mana yang sesuai Syar'i?  Terima kasih
Jawab : Tentu saja riba sesuai penjelasan diatas,bahkan produk gadai syariah diindonesia pun pada prakteknya masih mengandung riba.(sudah dijelaskan diatas)

Pertanyaan 4
Assalamualaikum , bagaimana hukumnya gadai kendaraan & lahan pertanian yang di manfaatkan
Jawab :
Lajnah Ad da'imah pernah ditanya:
Seseorang memiliki hutang kepada orang lain,kemudian debitur menggadaikan/menjaminkan sebidang tanahnya. Apakah boleh bagi kreditur memanfaatkan tanah gadai tersebut untuk bercocok tanam, disewakan, atau semisalnya?
Jawab:
Jika barang yang digadai bukan barang yang membutuhkan biaya perawatan dan operasional seperti perhiasan, tanah, rumah ,dan barang tersebut bukan  merupakan jaminan dari hutang uang (qard), maka tidak boleh bagi kreditur memanfaatkannya untuk lahan pertanian atau disewakan kecuali diizinkan oleh debitur;karena debutur merupakan pemiliknya sehingga hak penggunaannya adalah hak pemiliknya.
Jika tanah tersebut diizinkan oleh debitur untuk dimanfaatkan oleh kreditur, dan hutangnya bukan hutang uang,maka kreditur boleh memanfaatkannya meskipun tanpa biaya;selama pemanfaatan tersebut bukan merupakan timbal balik (penalti) dari keterlambatan pembayaran dari debitur;dan jika pemanfaatan tersebut krn sebab terlambatnya prmbayaran debitur maka tidak boleh.

Adapun jika tanah tersebut dijaminkan untuk hutang qard(uang) maka kreditur tidak boleh memanfaatkan tanah jaminan tersebut secara mutlak karena merupakan pengambilan manfaat dari akad qard,dan setiap hutang yang mendatangkan manfaat adalah riba berdasarkan ijma para ulama."
(Fatwa Al lajnah Ad daa'imah saudi arabia, 14/176-177)
Pertanyaan 5
Assalamu'alaikum : Afwan,berkaitan dengan materi Gadai ana ingin bertanya ,
1. seseorang meminjam sejumlah uang dan menjadikan sepeda motornya sebagai jaminan, namun pihak pemberi pinjaman menggunakan motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari, dan sebelum lunas, maka motor pun belum bisa kembali,
Apakah ini termasuk mengambil manfaat? Mengingat lifetime sparepart motor menjadi berkurang  dan harga jualnya pun semakin turun.
Jawab : Motornya boleh dimanfaatkan jika diizinkan oleh pemiliknya(debitur).dan dikeluarkan nafkahnya (service, ganti oli, perawatan lain, bensin, biaya lain).
Pertanyaan 6
Assalamu'alaikum pak mau tanya
Hampir jadi budaya kebanyakan orang tentang nabung paket lebaran dengan menabung sejumlah uang kepada seseorang kemudian saat lebaran dari tabungan tersebut dibelikan sejumlah barang yang telah di tentukan jenis dan jumlahnya waktu pertama mulai penyetoran uang
Mohon pencerahan hukum siatem tersebut dalam fikih muamalah
Jawab : Ini termasuk jual beli hutang dengan hutang (bayarnya cicil, barangnya pun indent).
Dan diharamkan didalam syari'at.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli hutang dengan hutang.
Pertanyaan 7
Assalamualaikum. Nitip pertanyaan.
Apakah boleh gadai dengan syarat, misalkan ada orang yang menggadaikan mobil akan tetapi yang menerima gadai mensyaratkan apabila dalam waktu tertentu tidak bisa melunasi maka mobilnya berpindah kepemilikan.
Terimakasih.
Jawab: Apakah ini tidak riba pak memanfaatkan barang gadai.
Hukum Memanfaatkan Barang Yang digadaikan:
Tidak boleh bagi orang si penerima gadai (murtahin) untuk memanfaatkan barang yang digadaikan (rahn), sebagaimana yang telah lewat dalam masalah qardh (piutang): “Setiap hutang yang mendatangkan manfaat adalah riba.”
Pertanyaan 8
Assalamualaikum, saya mau bertanya, saya gadaikan emas, biaya perawatan dibayar setiap bulan, sebelum pokok hutang lunas, biaya terus berjalan, boleh begitu??
Jawab: Jika memenuhi syarat sesuai fatwa MUI diatas maka boleh.
Biaya perawatan harus sesuai dengan biaya yang nyata2 diperlukan.

Pertanyaan 9.
Apa yang menjadi alasan diharamkannya gadai emas syariah?
Jawab : Biaya penitipan / safetybox melebihi biaya harga normal sehingga membuka celah ambil untung yang tinggi.

Suber kulgram:
PAGARI( Paguyuban Anti Riba)
RCC( Riba Crisis Centre)
Hikmah Bersama

FIQIH MUAMALAH( Jual Beli Kredit dan Murabahah Lil Aamir bi Syira'



FIQIH MUAMALAH( Jual Beli Kredit dan Murabahah Lil Aamir bi Syira'

InsyaAllah pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebuah tema fiqh muamalah yang sangat familiar dengan kehidupan kita sehari-hari
Yaitu jual beli kredit  dan murabahah lil aamir bi syira'
Materi ini sangat penting sekali kita pahami karena saat ini sangat marak sekali jual beli kredit di sekitar kita
Dan pihak lembaga keuangan pun sangat gencar menawarkan produk cicilan konsumtif berupa kredit  kepemilikan kendaraan maupun rumah
Tidak ketinggalan LKS(Lembaga Keuangan Syariah) pun mengambil peran dengan menawarkan produk dengan akad murabahah lil aamir bi syira' .
Jual beli kredit merupakan salah satu bentuk jual beli secara tempo dimana barang yang dijual diserah terimakan kepada pembeli terlebih dahulu dan pembeli membayar harga barang secara angsuran dalam tempo waktu yang ditentukan.
Dalil dibolehkannya jual beli secara tempo:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.(Al baqarah:282).
Syarat-syarat jual beli kredit:
1.Barang yang diperjual belikan bukan emas dan perak.
2.Barang yang dijual merupakan milik penjual saat akad kredit dilakukan.
3. Barang yang akan dijual secara kredit telah diserahterimakan secara sah dari penjual sebelumnya kepada penjual kredit.
4. Tidak boleh ada kesepakatan denda atau biaya yang dibebankan kepada pembeli jika telat membayarkan angsuran.
5. Tidak boleh ada dana talangan yang diberikan pihak ketiga atau pihak pembiayaan kepada penjual, baik dana talangan tersebut diserahkan langsung kepada penjual maupun melalui pembeli dengan ditambahkannya margin keuntungan kepada pihak ketiga tersebut.
Kaitan jual beli kredit dengan murabahah lil aamir bi Syira' :
Murabahah lil aamir bi syira' merupakan salah satu bentuk jual beli kredit.
Jual beli ini adalah salah satu bentuk jual beli yang ditawarkan oleh pihak lembaga keuangan syariah.

Perbedaan antara jual beli kredit yang biasa terjadi dengan murabahah lil aamir bi syira' adalah:
Pada jual beli kredit biasa, si penjual telah memiliki barang yang akan dijual ke pembeli secara kredit. Sedangkan pada jual beli murabahah lil aamir bi syira' si penjual belum memiliki barang yang hendak dijual dan menunggu permintaan calon pembeli akan barang yang diinginkan. Ketika ada permintaan barulah si penjual membeli barang terlebih dahulu berdasarkan permintaan pembeli kemudian menjualnya secara kredit kepada pembeli dengan tambahan keuntungan yang diketahui pada tempo waktu yang ditentukan.
Dalil bolehnya jual beli  murabahah lil aamir bi syira':
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
( Al Baqarah : 275)
Dan murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli didalam islam.
Syarat - syarat murabahah :
1. Sifat atau spesifikasi barang harus ditentukan secara detail.
2. Harga awal barang (harga pokok) harus diketahui oleh pembeli kedua.
3. Margin keuntungan harus diketahui.
4. Biaya- biaya rill administrasi boleh ditambahkan ke harga jual barang.
5. Penjual ( pembeli pertama ) harus memiliki barang dengan akad yang shahih sebelum menjualnya kembali kepada pembeli kedua.
6. Penjual ( pembeli pertama ) menanggung resiko barang jika terjadi sesuatu, sebelum diserahkan kepada pembeli kedua.
7. Penjual ( pembeli pertama) tidak boleh mewakilkan pembelian dan serahterima barang kepada pembeli kedua kecuali ada uzur syar'i dan dengan syarat2 tertentu.
7. Pembeli kedua boleh membayar secara tunai, tempo atau kredit.
Salah satu poin penting didalam aturan Murabahah lil aamir bi syira' (menurut standar syari'ah internasional AAOIFI) bahwasanya pihak lembaga keuangan syariah tidak boleh menjadikan nasabah sebagai WAKIL untuk membeli barang kecuali terpaksa..untuk menghindari syubhat bahwa transaksi tersebut hanya pengelabuhan KREDIT RIBAWI
Syarat sah akad wakalah (perwakilan) didalam transaksi murabahah lil aamir bi syira' ( Shari'ah standard,8,3/1/3 & 3/1/4):
- Lembaga keuangan sendiri yang mentransfer uang kepada supplier dan bukan dicairkan melalui rekening nasabah
- Lembaga keuangan menerima bukti dokumen dari supplier untuk memastikan jual beli yang hakiki.
Hal-hal yang harus diperhatikan didalam transaksi murabahah lil aamir bi syira':
1. Tidak boleh ada kesepakatan apapun antara penjual pertama(supplier)  dengan pembeli kedua ( nasabah) sebelum dilakukan akad murabahah.
2. Tidak boleh ada pembayaran DP dari pembeli kedua kepada penjual pertama (supplier) sebelum akad murabahah dilakukan.
3. Pihak LKS boleh mewakilkan pegawainya untuk melakukan transaksi dan memilih barang ditempat penjual pertama sebagai bentuk penanggungan resiko barang.
4. Pihak LKS tidak boleh menentukan kesepakatan apapun dengan nasabah murabahah sebelum barang tersebut dibeli dari supplier dan telah diserahterimakan secara hakiki.
5. Tidak boleh ada denda pembayaran disebabkan nasabah telat didalam melakukan pembayaran cicilan.
_________________________________________________________________________________

Pertanyaan 1 :
Ada sebuah kasus jual beli
Pihak A membeli barang secara online menggunakan kartu kredit, setelah barang datang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhannya kemudian dijual ke Pihak B dengan sistem angsur 3x..
Apakah pihak B terkena dosa riba juga?
Jawab : Pihak B tidak terkena dosa riba
Pertanyaan 2 :
tadi menyimak bahwa boleh kredit, ada lebih nya untuk administrasi..berapa batasan yang boleh dibebankan kepada pembeli ke.2
Jawab : Tidak ada batasannya selama biaya tersebut merupakan biaya yg nyata diperlukan didalam transaksi.
Pertanyaan 3 :
kalo sebelumnya kita ada kredit ribawi dan ingin mengubahnya ke syari, sedangkan kredit ribawi belum lunas, apakah bisa dilakukan? Misalnya take over kredit. Terima kasih.
Jawab : Akad riba yang sudah terjadi tidak bisa diubah ke syar'i.
Akan tetapi barang tersebut boleh dijual ke pihak lain dengan tanpa melibatkan pihak bank baik secara tunai maupun kredit karena sdh merupakan miliknya meskipun belum lunas.


Pertanyaan 4 :
Apakah kredit barang konvensional tanpa LKS,sperti kredit perabotan yg tidak meng infokan harga pokok,melanggar akad murabahah,itu halal.
Jawab : Itu bukan akad murabahah tetapi jual beli kredit murni dan jual belinya sah.adapun yang dimaksud murabaha adalah pihak menjual menyebutkan harga pokok barang dan dijual dengan tambahan keuntungan yg disepakati

Pertanyaan 5 :
Kalau kreditkan barang-barang elektronik bagaimana hukumnya?
Jawab : Boleh selama tidak menggunakan dana talangan dari pihak ketiga seperti bank atau lembaga finance
Pertanyaan 6 :
Harga cash 10jt dikredit 10 bln jd 12.500.000,- apa ini halal ?
Jawab : Halal
Pertanyaan 7 :
Mohon penjelasan dengan contoh bahwa kredit dengan 2 harga itu dilarang.. apakah bila cash harga 100 ribu klo kredit 2 bulan harga jadi 150 ribu ini termasuk contoh dengan 2 harga dimaksud? Tolong beri contoh bagaimana dengan  2 harga yang dlarang itu.
Jawab :
Contoh jual beli 2 harga yang dilarang:
1. Harga cash 10 jt, jika dikredit 12 bulan menjadi 13 jt, jika dikredit 6 bulan harga menjadi 12 jt.ketika akad kredit dilakukan, pembeli tidak menentukan tempo kredit yang dia  pilih, dan berasumsi kalau dia mampu maka akan dilunasi 6 bulan jika tidak maka akan dilunasi satu tahun. Disini terjadi gharar dalam hal tempo waktu pembayaran dan gharar dari sisi harga.
2. Sistem pembayaran diskon dengan rumus 2/10, n/30. Yaitu jika pembayaran dilakukan sampai tgl.10 maka ada potongan 2%, dan jika pembayaran dilakukan selama 30 hari maka berlaku harga normal.
Pertanyaan 8 :
Pada saat akad kredit ditetapkan harga 77.720.000 dikurangi DP 3.000.00 jadi total 74.620.000 sedangkan angsuran per bulannya selama 36 bulan sebesar 2.080.000 ada selisih dari total hutang setelah dikurangi DP sebesar 260.000 apakah ini termasuk riba?
Jawab : Bukan riba
Pertanyaan 9 :
klo akad KPR bank syariah gimana? Akad nya murobahah
Jawab: Jika memenuhi persyaratan yang sudah kita bahas diatas maka boleh
Pertanyaan 10 :
Kalau kita melunasi hutang dengan membayar dengan ribanya juga apakah  barang tersebut setelah lunas menjadi halal ?
Jawab : Barangnya tetap halal
Pertanyaan 11 :
Dijelaskan dalam transaksi murabahah. Bahwa tidak boleh menerapkan Denda atas keterlambatan pembayaran. Karena potensi kendala akan keterlambatan  pembayaran pasti ada. Nah apakah ada sanksi lain yg sesuai syar'i?
Jawab : Hal-hal  yang bisa dilakukan untuk mitigasi resiko keterlambatan pembayaran:
1. Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tidak membayarnya. 
2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual (bank) untuk  menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli
terlambat melunasi angsuran penjual (bank) berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan kepada pihak pembeli. 
3. Memberikan persyaratan; andai pembeli mengulur pelunasan angsuran maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.
Pertanyaan 12 :
Di lingkungan kerja saya sistem nya si pembeli di kasih uang nya untuk beli barang sendiri lalu bukti pembeliannya di kasih kepada kita. Lalu sama kita di tambah biasa 20 sampai 30% dan si pembeli bayarnya cicil selama 3 bulan itu gimana termasuk riba ?
Jawab : Ini transaksi riba.karena tidak ada akad jual beli yang ada hanya pemberian hutang uang untuk pembelian barang.
Pertanyaan 13 :
Dari syarat-syarat Murabahah pada point ke-2 dan ke-3, ini terkadang menjadi hal yang di lema bagi penjual.
Karena pada beberapa kasus, saya pernah mencoba menyampaikan harga pokok dari barangnya kepada calon pembeli. Saya sampaikan juga kelebihannya dengan pertimbangan ongkos kirim dari agen dll.
Kadang ada yang mengerti, kebanyakan malah tidak ingin mengerti. Jadi ingin membeli dengan harga pokoknya. Malah seringnya Ada yang bertanya dimana saya order barangnya. Karena beberapa kali saya dipertemukan dengan orang-orang begitu, akhirnya saya TIDAK LAGI menyebutkan harga pokok.  Nah, apakah dengan begitu keuntungan yang saya terima akan menjadi riba atau tidak??
Jawab: Kalau akadnya murabahah lil aamir bi syira' maka wajib menyebutkan harga pokok.
Jika tidak ingin harga pokok diketahui oleh pembeli,maka akadnya jadi jual beli kredit biasa saja akan tetapi barangnya harus sudah ada dan bukan jual berdasarkan permintaan.
Pertanyaan 14 :
Tentang pembeli tidak boleh memberikan DP sebelum ada akad jual beli dan barangnya harus ada.
Bagaimana kalau jualan online? Kan pembeli harus order dulu, setelah order harus transfer, lalu penjualnya ngorderin orderan pembelinya. Apakah proses seperti itu sudah betul?
Ini transaksi riba.Karena tidak ada akad jual beli.yang ada hanya pemberian hutang uang untuk pembelian barang.
jawab: Transaksi seperti ini haram karena si penjual online menjual barang yang belum ia miliki.
Pertanyaan:
1. Jelaskan kesalahan kesalahan  yang sering terjadi didalam praktek jual beli murabahah bank syariah di indonesia.
Jawab : Pihak bank hanya membayar sisa hutang setelah DP dibayar oleh nasabah kepada pemberi kredit.
Barang masih milik penjual pertama, bukan milik Bank.
Ada denda.
Nara Sumber : Ustadz Ahmad Suryana ( Paguyuban Anti Riba ( Pagarinusantara ) / Riba Crisis Center )

Di bawah ini ada 7 urutan posisi hutang.



Di bawah ini ada 7 urutan posisi hutang.
Silakan dicheck antum ada di posisi mana?


1. Awalnya punya hutang di bank konvensional.
2. Lalu setelah faham dia punya hutang di bank syari'ah.
3. Lalu tahapan berikutnya semakin hati2 dia punya hutang syar'i kpd angel investor.
4. Lalu alhamdulillah tidak lagi punya hutang.
5. Lalu qadarallah banyak rejeki bisa memberi hutang secara syar'i.
6. Lalu bisa menyedekahkan hutang (yg berhutang tak perlu membayar).
7. Lalu dia bisa membantu orang lain melunasi hutang2nya (menjadi angel investor)

Ingat riba bukan pilihan.