GADAI ( RAHN )
Insya Allah pada kesempatan kali ini kita akan membahas
terkait tema Gadai ( Rahn)
Definisi Rahn:
Rahn secara bahasa adalah al-ihtibas (penahanan), diambil
dari ucapan mereka, “Rahana asy-syai-a (menanggung sesuatu), jika ia bertahan
dan tetap).” Dan di antaranya pula firman Allah:
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ
“Tiap-tiap diri menanggung atas apa yang telah
diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir: 38].
Secara syar’i maknanya adalah menjadikan harta sebagai
jaminan bagi hutang untuk melunasinya jika yang berhutang berhalangan (udzur)
dari membayar hutangnya.
Disyari'atkannya Rahn
Allah Ta’ala berfirman:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang ber-piutang).”
[Al-Baqarah: 283]
Pembatasan (hukum) dengan waktu safar (perjalanan) dalam
ayat di atas tidak berlaku secara umum sehingga tidak bisa difahami secara
terbalik karena adanya indikasi hadits yang menunjukkan masyru’nya rahn.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo dan beliau
menggadaikan baju perangnya.” [Muttafaqun 'alaih]
Hukum Memanfaatkan Barang Yang digadaikan:
Tidak boleh bagi orang si penerima gadai (murtahin) untuk
memanfaatkan barang yang digadaikan (rahn), sebagaimana yang telah lewat dalam
masalah qardh (piutang): “Setiap hutang yang mendatangkan manfaat adalah riba.”
Kecuali bila barang gadai tersebut berupa tunggangan (kuda,
keledai dan lain-lain) atau hewan yang bisa diperah susunya (sapi, unta,
kambing dan lain-lain), maka ia boleh menaiki tunggangan tersebut dan memerah
susunya jika ia memberikan nafkah (dirawat dengan memberi makan dll) kepadanya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Punggung hewan yang digadaikan
boleh dinaiki dengan nafkahnya ( merawatnya) dan susu hewan yang digadaikan
boleh diminum dengan nafkahnya. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib
menafkahinya."
(Shahih jami' as shaghir no.3962).
Gadai emas syariah:
Gadai emas syariah adalah salah satu produk pembiayaan
hutang dengan jaminan berupa emas yang dititipkan di pegadaian atau bank dengan
membayar biaya sewa.
Sistem Gadai Syariah menurut website resmi
pegadaiansyariah.co.id :
Gadai emas berbasis syariah, tidak memberlakukan sistem
bunga.
Pihak pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari
sistem bunga pinjaman maupun sistem bagi hasil.
Pegadaian syariah hanya mengambil keuntungan dari upah jasa
pemeliharaan barang jaminan.
Pegadaian konvensional menentukan bunga atau sewa modal
berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan.
Sedangkan pegadaian
syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan
taksiran emas yang digadaikan.
Taksiran emas yang diperhitungkan antara lain adalah
karatase emas, volume serta berat emas yang digadaikan.
Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya atas penitipan
barang, bukan biaya atas pinjaman, karena pinjaman yang mengambil untung itu
tidak diperbolehkan.
Biaya penitipan barang jaminan meliputi biaya penjagaan,
biaya penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, dan pengelolaan.
Oleh karenanya dalam pegadaian syariah ini terdapat akad,
pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn) yang di dalamnya membolehkan
biaya pemeliharaan atas barang jaminan (Mu’nah).
Dalam akad pinjam
meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn).
Pada prakteknya, produk gadai syariah mengandung
permasalahan secara syar'i.Yaitu mengambil keuntungan dari akad gadai dengan
penggelembungan biaya sewa emas yang dititipkan sebagai barang gadai.
Karena pada hakikatnya produk gadai syariah menggabungkan
antara akad hutang berjaminan (gadai) dengan akad ijarah (sewa).
Karena Gadai merupakan akad hutang, maka produk yang
menggunakan akad hutang ada aturan khusus penentuan harga dan tidak sekedar
menilai manajemen resiko kemudian mengambil keuntungan seenaknya. karena jika
tidak,maka akan terjerumus kepada riba.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Tidak halal menggabungkan antara
akad hutang dengan akad jual beli, juga tidak halal dua persyaratan dalam satu
akad jual beli, tidak halal keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian, tidak
halal menjual barang yang tidak engkau miliki.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At
Tirmidzy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani).
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah didalam kitabnya Al Qowa'id
AnNuroniyah Halaman 211 berkata tentang makna lafadz hadits "وَبَيْعٌ سَلَفٌ يَحِلُّ لاَ"
yaitu (artinya):
"Tidak boleh menggabungkan antara transaksi komersil
dengan transaksi sosial, karena sebuah transaksi sosial jika dilakukan untuk
tujuan komersil maka hakikatnya tidak ada yang disebut transaksi sosial secara
mutlak, dan menjadi bagian dari imbalan komersil."
maka jika ada transakasi hutang yang digabung dengan akad
sewa (ijarah), ini termasuk dalam kategori menggabungkan antara akad hutang
dengan akad jual beli atau yang semisalnya.
Didalam gadai emas syariah ada dua akad yaitu akad hutang
(akad sosial) dan Ijarah (sewa tempat penyimpanan barang) yang merupakan akad
komersil.
Dimana nasabah yang menggadaikan emasnya harus membayar
biaya sewa tempat titipan emas yang digadaikan kemudian mendapatkan uang
(hutang) sejumlah harga taksiran emas yang digadaikan tersebut.
Itulah mengapa DSN MUI menetapkan didalam fatwanya :
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NOMOR 26/DSN-MUI/III/2002 TENTANG RAHN EMAS
1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat
Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung
oleh penggadai (rahin).
3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan
pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad
Ijarah.
Dalam fatwa diatas biaya sewa (ijarah) barang yang
digadaikan harus didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Biaya
ini bisa mengacu pada biaya safe deposit box reguler.
Akan tetapi kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa biaya
penyimpanan barang yang digadaikan jauh melebihi biaya safe deposit box
reguler. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah pengambilan keuntungan
dari akad hutang yang tergolong riba.
Sekarang terbukti bahwa hikmah Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam melarang dari menggabungkan akad hutang dengan jual beli atau ijarah
karena akan membuka celah pengambilan keuntungan dari akad hutang. Pada kasus
gadai emas syariah pengambilan manfaat dari piutang terdapat pada sisi
penggelembungan harga sewa/ijarah barang yang digadaikan.
فهو نفعاً جر قرض كل
( KALA FARADHOJARONAFA'AN FAHUWA ROBBAN)
"Setiap piutang yang mendatangkan manfaat adalah
riba".
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pertanyaan 1
Mas, saya jalan 7 bulan kerja di pegadaian.
selama ini saya merasa hati tidak tenang dalam bekerja
setelah saya sadar ternyata masalah riba yang membuat saya merasa tidak nyaman.
saya ingin resign mas tapi SK baru saja keluar bahkan belum
sempat saya ambil karena masih ada di kantor pusat. lantas apa yg harus saya
lakukan mas? sedangkan saya punya tanggungan kuliah yang hrs di bayar perbulan.
mohon bimbingan mas, terimakasih.
Jawab : Yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas.
Dan keharaman akan membuat hati seorang muslim menjadi gelisah. Semoga
dimudahkan segala urusannya.
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada
disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah
akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang
(dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap
sesuatu.
(QS.At Talaq :2-3)
Pertanyaan 2
Assalamualaikum izin bertanya.
Barusan dijelaskan bahwa diperbolehkan dalam hukum gadai
untuk mengambil biaya sebagai biaya kepengurusan atas jasa pemeliharaan barang
gadai yang diantaranya adalah ASURANSI.. Nah jika melihat hal tersebut asuransi
yang dimaksud bulankah ASURANSI kerugian? Jika iya ini kan ada unsur GHARAR
nya. Nah apakah mempengaruhi kepada urusan dan akad GADAI? Mohon penjelasannya
Terima kasih
Jawab : Asuransi disini sebagai akad pengikut dan bukan akad
pokok.asuransi dihukumi gharar jika keberadaanya didalam akad pokok sebuah
transaksi.dibaca kembali bab gharar tentang syarat2 gharar yang diharamkan.
Pertanyaan 3
Izin bertanya : Mohon info saran, dan pandangannya. Apakah
lembaga GADAI milik pemerintah di Indonesia mengandung unsur RIBA? Dan sebagai
saran ustadz, jika ingin mengGADAIkan lembaga mana yang sesuai Syar'i? Terima kasih
Jawab : Tentu saja riba sesuai penjelasan diatas,bahkan
produk gadai syariah diindonesia pun pada prakteknya masih mengandung
riba.(sudah dijelaskan diatas)
Pertanyaan 4
Assalamualaikum , bagaimana hukumnya gadai kendaraan &
lahan pertanian yang di manfaatkan
Jawab :
Lajnah Ad da'imah pernah ditanya:
Seseorang memiliki hutang kepada orang lain,kemudian debitur
menggadaikan/menjaminkan sebidang tanahnya. Apakah boleh bagi kreditur memanfaatkan
tanah gadai tersebut untuk bercocok tanam, disewakan, atau semisalnya?
Jawab:
Jika barang yang digadai bukan barang yang membutuhkan biaya
perawatan dan operasional seperti perhiasan, tanah, rumah ,dan barang tersebut
bukan merupakan jaminan dari hutang uang
(qard), maka tidak boleh bagi kreditur memanfaatkannya untuk lahan pertanian
atau disewakan kecuali diizinkan oleh debitur;karena debutur merupakan
pemiliknya sehingga hak penggunaannya adalah hak pemiliknya.
Jika tanah tersebut diizinkan oleh debitur untuk
dimanfaatkan oleh kreditur, dan hutangnya bukan hutang uang,maka kreditur boleh
memanfaatkannya meskipun tanpa biaya;selama pemanfaatan tersebut bukan
merupakan timbal balik (penalti) dari keterlambatan pembayaran dari debitur;dan
jika pemanfaatan tersebut krn sebab terlambatnya prmbayaran debitur maka tidak
boleh.
Adapun jika tanah tersebut dijaminkan untuk hutang
qard(uang) maka kreditur tidak boleh memanfaatkan tanah jaminan tersebut secara
mutlak karena merupakan pengambilan manfaat dari akad qard,dan setiap hutang yang
mendatangkan manfaat adalah riba berdasarkan ijma para ulama."
(Fatwa Al lajnah Ad daa'imah saudi arabia, 14/176-177)
Pertanyaan 5
Assalamu'alaikum : Afwan,berkaitan dengan materi Gadai ana
ingin bertanya ,
1. seseorang meminjam sejumlah uang dan menjadikan sepeda
motornya sebagai jaminan, namun pihak pemberi pinjaman menggunakan motor
tersebut untuk kegiatan sehari-hari, dan sebelum lunas, maka motor pun belum
bisa kembali,
Apakah ini termasuk mengambil manfaat? Mengingat lifetime
sparepart motor menjadi berkurang dan harga
jualnya pun semakin turun.
Jawab : Motornya boleh dimanfaatkan jika diizinkan oleh
pemiliknya(debitur).dan dikeluarkan nafkahnya (service, ganti oli, perawatan
lain, bensin, biaya lain).
Pertanyaan 6
Assalamu'alaikum pak mau tanya
Hampir jadi budaya kebanyakan orang tentang nabung paket
lebaran dengan menabung sejumlah uang kepada seseorang kemudian saat lebaran
dari tabungan tersebut dibelikan sejumlah barang yang telah di tentukan jenis
dan jumlahnya waktu pertama mulai penyetoran uang
Mohon pencerahan hukum siatem tersebut dalam fikih muamalah
Jawab : Ini termasuk jual beli hutang dengan hutang
(bayarnya cicil, barangnya pun indent).
Dan diharamkan didalam syari'at.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual
beli hutang dengan hutang.
Pertanyaan 7
Assalamualaikum. Nitip pertanyaan.
Apakah boleh gadai dengan syarat, misalkan ada orang yang
menggadaikan mobil akan tetapi yang menerima gadai mensyaratkan apabila dalam
waktu tertentu tidak bisa melunasi maka mobilnya berpindah kepemilikan.
Terimakasih.
Jawab: Apakah ini tidak riba pak memanfaatkan barang gadai.
Hukum Memanfaatkan Barang Yang digadaikan:
Tidak boleh bagi orang si penerima gadai (murtahin) untuk
memanfaatkan barang yang digadaikan (rahn), sebagaimana yang telah lewat dalam
masalah qardh (piutang): “Setiap hutang yang mendatangkan manfaat adalah riba.”
Pertanyaan 8
Assalamualaikum, saya mau bertanya, saya gadaikan emas,
biaya perawatan dibayar setiap bulan, sebelum pokok hutang lunas, biaya terus
berjalan, boleh begitu??
Jawab: Jika memenuhi syarat sesuai fatwa MUI diatas maka
boleh.
Biaya perawatan harus sesuai dengan biaya yang nyata2
diperlukan.
Pertanyaan 9.
Apa yang menjadi alasan diharamkannya gadai emas syariah?
Jawab : Biaya penitipan / safetybox melebihi biaya harga
normal sehingga membuka celah ambil untung yang tinggi.
Suber kulgram:
PAGARI( Paguyuban Anti Riba)
RCC( Riba Crisis Centre)
Hikmah Bersama