BUNGA BANK ADALAH RIBA
Oleh : Ir. Muhammad Ismail Yusanto, MM
Sabda Rasululullah SAW, “Akan datang kepada umat ini suatu
masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek
perdagangan” (HR Ibnu Bathah, dari Al ‘Auzai).
Pengantar
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang
ada yang tidak memperdulikan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan
ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan
kaum Muslimin dalam sistem kehidupan Sekularisme-Kapitalisme Barat serta sistem
Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat
Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan
halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan
tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, maka
mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh
berbagai pendapat dan pemikiran.
Dalam tulisan yang singkat ini, ada beberapa aspek yang
ingin diketengahkan tentang seputar masalah riba :
Pertama, bunga riba dalam tinjauan sejarah. Akan dijelaskan
secara singkat peran Bani Israil dan tingkah laku mereka dalam masalah riba.
Kedua, diketengahkan kelakuan orang-orang Yahudi dalam
mengubah syariatnya sendiri (Hukum Allah SWT). Secara singkat akan dipaparkan
peran kaum Yahudi dalam menghalalkan riba.
Ketiga, masih dalam kerangka tingkah laku kaum Yahudi,
diceritakan juga serba sedikit usaha-usaha mereka dalam membangun jaringan
kehidupan dalam bidang ekonomi dan keuangan dunia, khususnya dalam bidang
moneter dan perbankan.
Keempat, mengetengahkan bagaimana bank pada awalnya berdiri,
serta keterlibatan umat Islam Indonesia dalam masalah perbankan pada dekade
awal abad XX sampai sekarang.
Kelima, mengetengahkan usaha-usaha para tokoh masyarakat
Islam (intelektual dan kaum modernis) dalam menghalalkan riba (bunga) bank.
Keenam, mengetengahkan hukum riba yang tetap haram sampai
Hari Kiamat.
Riba dan Yahudi dalam Tinjauan Sejarah
Sejak dahulu, Allah SWT telah mengharamkan riba.
Keharamannya adalah abadi dan tidak boleh diubah sampai Hari Kiamat. Bahkan
hukum ini telah ditegaskan dalam syariat Nabi Musa as, Isa as, sampai pada masa
Nabi Muhammad saw. Tentang hal tersebut, Al Qur-aan telah mengabarkan tentang
tingkah laku kaum Yahudi yang dihukum Allah SWT akibat tindakan kejam dan
amoral mereka, termasuk di dalamnya perbuatan memakan harta riba. Firman Allah
SWT:
“….disebabkan oleh kezhaliman
orang-orang Yahudi, maka Kami telah haramkan atas mereka (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) telah dihalalkan bagi mereka; dan (juga) karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah; serta disebabkan mereka
memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang memakannya, dan mereka
memakan harta dengan jalan yang bathil (seperti memakan uang sogok, merampas
harta orang yang lemah. Kemudian) Kami telah menyediakan bagi orang-orang kafir
di antara mereka itu siksa yang pedih” (QS An Nisaa’ : 160-161).
Dalam sejarahnya, orang Yahudi adalah kaum yang sejak dahulu
berusaha dengan segala cara menghalangi manusia untuk tidak melaksanakan
syariat Allah SWT. Mereka membunuh para nabi, berusaha mengubah bentuk dan isi
Taurat dan Injil, serta menghalalkan apa saja yang telah diharamkan Allah SWT,
misalnya menghalalkan hubungan seksual antara anak dengan ayah, membolehkan
adanya praktek sihir, menghalalkan riba sehingga terkenallah dari dahulu sampai
sekarang bahwa antara Yahudi dengan perbuatan riba adalah susah dipisahkan.
Tentang eratnya antara riba dengan gerak kehidupan kaum Yahudi, kita dapat
mengetahuinya di dalam kitab suci mereka:
“Jikalau kamu memberikan pinjaman
uang kepada umatku, yaitu kepada orang-orang miskin yang ada di antara kamu,
maka janganlah kamu menjadikan baginya sebagai orang penagih hutang yang keras,
dan janganlah mengambil bunga daripadanya” (Keluaran, 22:25).
Dalam kitab Imamat (orang Lewi), tersebut pula larangan yang
senada. Pada kitab tersebut disebutkan agar orang-orang Yahudi tidak mengambil
riba dari kalangan kaumnya.
S.Yan/ iya sendiri:
“Maka jikalau saudaramu telah
menjadi miskin dan tangannya gemetar besertamu ….., maka janganlah kamu
mengambil daripadanya bunga dan laba yang terlalu (besar)…… jangan kamu
memberikan uangmu kepadanya dengan memakai bunga …..” (Imamat 35-37).
Jelaslah di dalam ayat-ayat tersebut bahwa orang-orang
Yahudi telah dilarang memakan riba (bunga). Namun dalam kenyataannya, mereka
membangkang dan mengabaikan larangan tersebut. Mengapa mereka demikian berani
melanggar ketentuan hukum Taurat itu? Dalam hal ini, Buya Hamka (alm) mengutip
dari buku Taurat pada kitab Ulangan pasal 23 ayat 20 :
“Maka dari bangsa lain, kamu boleh
mengambil bunga (riba). Tetapi dari saudaramu, maka tidak boleh kamu
mengambilnya supaya diberkahi Tuhan Allahmu, agar kamu dalam segala perkara
tanganmu mampu memegang negeri, (seperti) yang kamu tuju (cita-citakan)
sekarang adalah hendaklah (kamu) mengambilnya sebagai bagian dari harta
pusakamu”.
Berdasarkan kutipan di atas, Buya Hamka menarik kesimpulan
bahwa ayat tersebut telah menjadi pegangan kaum Yahudi sedunia sampai sekarang.
Mereka, biarpun tidak duduk pada kursi pemerintahan di suatu negeri, tetapi
merekalah yang justru menguasai pemerintahan negeri tersebut melalui bentuk
pinjaman ribawi (membungakan uangnya) yang menjerat leher.
Yahudi dan Penguasaan Moneter Internasional
Dalam sebuah penggalan naskah Protokolat, yaitu berupa
strategi jahat Yahudi, disebutkan bahwa kebangkrutan berbagai negara di bidang
ekonomi adalah hasil kreasi gemilang mereka, misalnya dengan kredit (pinjaman)
yang menjerat leher negara non-Yahudi yang makin lama makin terasa sakit.
Mereka katakan bahwa bantuan luar negeri yang telah dilakukan boleh dikatakan
laksana seonggok benalu yang mencerap habis segenap potensi perekonomian negara
tersebut.
Memang dalam kenyataannya pada masa sekarang, orang-orang
Yahudi telah berhasil menguasai sistem moneter internasional, khususnya dalam
bidang perbankan. Misalnya, penguasaan mereka terhadap pusat keuangan di
Wallstreet (New York). Tempat ini merupakan pangsa bursa (uang) terbesar di
dunia. Sirkulasi keuangan di Amerika Serikat telah dikuasai oleh orang-orang
Yahudi sejak awal abad XX sampai sekarang.
Di samping itu, mereka juga menguasai bidang-bidang industri
(yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak), perdagangan internasional (dalam
bentuk perusahaan-perusahaan raksasa), yang tersebar di seluruh Amerika, Eropa
dan negeri-negeri di Asia dan Afrika. Sebagai misal, di Amerika, orang-orang
Yahudi menguasai perusahaan General Electric, Fairstone, Standard Oil, Texas
dan Mobil Oil. Dalam perdagangan valuta asing, maka setiap 10 orang broker,
sembilan di antaranya adalah orang-orang yahudi.
Di Perancis, sebagian saham yang tersebar di berbagai bidang
kehidupan adalah milik orang-orang Yahudi. Dalam menghancurkan moral di suatu
negeri, orang-orang Yahudi dan antek-anteknya ikut andil; misalnya mengelola
usaha Kasino, Nigth Club, atau perdagangan obat bius.
Umat Islam Indonesia dan Perbankan
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan
penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya,
mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem
perbankan (riba).
Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun
1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari
kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank
Rakyat (Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan
Menado (1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda
mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari
kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun
1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene Volkscredit
Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda
dari Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang
menjadi cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian
bank-bank yang ada. Melalui P
S.Yan/
P No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946.
Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri
Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan
Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank
Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember
1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh
seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi
oleh bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946,
BRI, BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak
terlalu banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori;
yaitu swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta Pusara, Bank
Umum Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank
Summa), dan bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong
Bank, Bank of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini
telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya).
Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri
ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
Sistem Perbankan dan Organisasi Keagamaan
Sebelum tahun 1990-an umat Islam Indonesia belum terlibat
langsung. Sistem ini sejak dahulu hanya diminati oleh kalangan konglomerat.
Namun sejak diadakan penandatangan kerja sama antara Bank Summa dengan
Organisasi keagamaan NU tanggal 2 Juni 1990, maka umat Islam Indonesia telah
mulai dilibatkan langsung dalam praktek perbankan. Dalam perjanjian kerjasama
tersebut telah disepakati untuk didirikan sebanyak 2000 buah Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Namun sebelumnya BPR telah berdiri tanggal
25 Februari 1990. BPR ini memberikan pinjaman kredit sebesar antara 100.000
sampai 500.000 rupiah dengan bunga 2,25% per bulan, untuk pengusaha /pedagang
kecil, petani, dan untuk umum kredit tersebut berkisar antara 25 sampai 200
juta rupiah.
Rencana NU untuk mendirikan BPR sesungguhnya bukan masalah
baru lagi. Ide itu telah ada dan dibahas berulang-ulang dalam berbagai
kesempatan kongres besar NU. Pada awalnya NU mengharamkannya; kemudian
memberikan alternatif fatwa yaitu haram, halal dan subhat; dan terakhir tanggal
22 Juli 1990, NU melalui Abdurrahman Wahid sebagai PB NU telah menghalalkannya.
Fatwa NU ini lalu diikuti oleh Muhammadiyah melalui AS
Projokusumo (sebagai PB Muhammadiyah). Alasan yang dikemukannya adalah karena
fatwa tersebut diputuskan melalui perdebatan para ulama yang dikenal telah
mendalami masalah-masalah hukum Islam. Majelis Ulama Indonesia, melalui KH
Hasan Basri, menyambut baik keputusan NU ini. Menurut beliau, keputusan
tersebut dikeluarkan atas dasar musyawarah para ulama yang memahami hukum
Islam.
Fatwa ini menimbulkan reaksi antara yang pro dan kontra di
kalangan ulama dan intelektual Muslim. Dari kubu yang tidak setuju, muncullah
pernyataan dari Dekan Fakultas Syariah IAIN Jakarta, Dr Peunoh Daly. Ia berkata
bahwa bank yang dibentuk oleh NU maupun Muhammadiyah seharusnya bank yang
Islami, bukan bank yang hanya menjadi alat untuk pemerataan riba. Beliau
menandaskan bahwa sampai sekarang belumlah ada bank yang bersifat Islami di
Indonesia. Ia merasa heran mengapa sistem muamalah yang telah diatur oleh
Islam, yaitu sistem muamalah mudlarabah, qiradh dan salam itu tidak dihidupkan.
“Akibatnya, umat Islam terjerat ke dalam sistem bank yang mengandung riba”,
celanya.
Di kalangan NU sendiri, ternyata ada suara yang tidak puas
atas fatwa ini. Kalangan fungsionaris Syuriah PB NU, misalnya, menilai bahwa
fatwa tersebut tidak sejalan dengan garis kebijakan mereka. Sebab, menurut
mereka, NU seharusnya membentuk bank muamalah mudlarabah (berdagang bersama
yang saling menguntungkan), bukan bank umum yang lebih cenderung menganut
sistem rente.
Bagaimana silang pendapat di kalangan intelektual dan ulama
modernis di negeri ini? Sesuaikah pendapat mereka dengan
S.Yan/
ketentuan syara’? Dapatkah pendapat mereka diterima? Lebih
jauh dari itu, apakah mereka boleh disebut mujtahid atau lebih baik disebut
sebagai muqallid?
Pendapat Intelektual dan Ulama Modernis
Di antara pekerjaan yang dikelola bank, maka yang menjadi
topik permasalahan dalam Fikih Islam adalah soal bunga (rente) bank. Sebab,
secara umum tujuan usaha bank adalah untuk memperoleh keuntungan dari
perdagangan kredit. Bank memberikan kredit kepada orang luar dengan memungut bunga
melalui pembayaran kredit (yang jumlahnya lebih besar dari besarnya kredit).
Selisih pembayaran yang biasanya disebut bunga, itulah yang menjadi keuntungan
usaha bank.
Dalam masalah ini, para intelektual dan ulama modernis
mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Ada
segolongan dari mereka yang mengharamkannya karena bunga bank tersebut
dipandang sebagai riba. Tetapi segolongan lainnya menghalalkannya.
Ke dalam kubu pertama (yang mengharamkan bunga bank),
tersebutlah Mahmud Abu Saud (Mantan Penasehat Bank Pakistan), berpendapat bahwa
segala bentuk rente (bank) yang terkenal dalam sistem perekonomian sekarang ini
adalah riba. Lalu kita juga mendengar pendapat Muhammad Abu Zahrah, Guru Besar
Hukum Islam pada Fakultas Hukum Universitas Cairo yang memandang bahwa riba
Nasi’ah sudah jelas keharamannya dalam Al Qur-aan. Akan tetapi banyak orang
yang tertarik kepada sistem perekonomian orang Yahudi yang saat ini menguasai
perekonomian dunia. Mereka memandang bahwa sistem riba itu kini bersifat
darurat yang tidak mungkin dapat dielakkan. Lantas mereka mena’wilkan dan
membahas makna riba. Padahal sudah jelas bahwa makna riba itu adalah riba yang
dilakukan oleh semua bank yang ada dewasa ini, dan tidak ada keraguan lagi
tentang keharamannya. Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti
riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10
menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat
tidak tentulah terhitung riba juga. Oleh karena itu, susahlah buat tidak
mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba.
(Dengan demikian) menyimpan dengan bunga sekian (deposito) artinya makan riba
juga.
Ke dalam kubu kedua (yang menghalalkan bunga bank), peminatnya
kebanyakan berasal dari kalangan intelektual dan ulama modernis. Mereka
memandang bahwa bunga bank yang berlaku sekarang ini dalam batas-batas yang
wajar, tidaklah dapat dipandang haram. Tersebutlah A. Hasan, salah seorang
pemuka Persatuan Islam (Persis), yang mengemukakan bahwa riba yang sudah tentu
haramnya itu ialah yang sifatnya berganda dan yang membawa (menyebabkan) ia
berganda. Menurut beliau, riba yang sedikit dan yang tidak membawa kepada
berganda, maka itu boleh. Ia menambahkan bahwa riba yang tidak haram adalah
riba yang tidak mahal (besar) dan yang berupa pinjaman untuk tujuan berdagang,
bertani, berusaha, pertukangan dan sebagainya, yakni yang bersifat produktif.
Drs Syarbini Harahap berpendapat bahwa bunga konsumtif yang
dipungut oleh bank tidaklah sama dengan riba. Karena, menurutnya, di sana tidak
terdapat unsur penganiayaan. Adapun jika bunga konsumtif itu dipungut oleh
lintah darat, maka ia dapat dipandang sebagai riba. Sebab, praktek tersebut
memberikan kemungkinan adanya penganiayaan dan unsur pemerasan antarsesama
warga masyarakat, mengingat bahwa lintah darat hanya mengejar keuntungan untuk
dirinya sendiri. Adapun jika bunga tersebut dipungut dari orang yang meminjam
untuk tujuan-tujuan yang produktif seperti untuk perniagaan, asalkan saja tidak
ada dalam teknis pemungutan tersebut unsur paksaan atau pemerasan, maka
tidaklah salah dan tidak ada keharaman padanya.
Pernyataan Syarbini Harahap ini dalam perkembangan
selanjutnya, ternyata sama nadanya dengan apa yang difatwakan NU via Abdurrahman
wahid, atau lewat pernyataan Syafruddin Prawiranegara, Muhammad Hatta, Kasman
Singodimejo, dan lain-lain.
Bertolak dari alasan bahwa transaksi kredit merupakan
kegiatan perdagangan dengan uang sebagai komoditi, Dawan Rahardjo, mengatakan
bahwa kalau transaksi kredit dilakukan denga
S.Yan
n prinsip perdagangan (tijarah), maka hal tersebut
dihalalkan. Riba yang tingkat bunganya berlipat ganda dan diharamkan itu perlu
digantikan dengan mekanisme perdagangan yang dihalalkan.
Berbagai pendapat dan fatwa yang berani tersebut dalam upaya
menghalalkan riba dalam bentuk bunga bank telah melibatkan jutaan kaum Muslimin
ke dalam kegiatan perbankan. Walaupun demikian masih terdapat jutaan lainnya
yang membenci praktek dan menjauhi dari memakan harta riba. Kebencian mereka
terhadap praktek riba tersebut sama halnya dengan kebencian mereka memakan
daging babi. Oleh karena itu masih banyak kalangan kaum Muslimin yang tidak mau
meminjam dan menyimpan uang di bank karena takut terlibat riba, walaupun di
kalangan kaum Muslimin tidak banyak mengerti sejauh mana aspek hukum dan
kegiatan perbankan, serta banyak pula di antara mereka yang bingung terhadap
hukum yang sebenarnya tentang riba (bunga) bank. Itulah fakta tentang keadaan
umat Islam setelah umat ini diragukan dan dikaburkan pengertian mereka terhadap
riba (bunga) bank.
Bolehkah Kita Menghalalkan Riba ?
Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan
harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa
memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek
sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits
lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar
dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :
“Satu dirham yang diperoleh oleh
seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan
zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin
Malik).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat
Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras
bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat
ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu
ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya
merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat
tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau
tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui
ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala
jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) bank:
“Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan
tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa
yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (sebelum datangnya larang ini)
dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka
kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).
Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
“Siapa saja yang masih tetap
mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi
seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut.
Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan
memenggal lehernya”.
Juga Al Hasan bin Ali dan Ibnu Sirin berkata:
“Demi Allah, orang-orang yang
memperjualbelikan mata-uang (money changer) adalah orang-orang yang memakan
riba. Mereka telah diingatkan dengan ancaman akan diperangi oleh Allah dan
RasulNya. Bila ada seorang Imam yang adil (Kepala Negara Islam), maka si Imam
harus memberikan nasehat agar orang tersebut bertaubat (yaitu meninggalkan
riba). Bila orang-orang tersebut menolak, maka mereka tersebut wajib
diperangi”.
Apa sesungguhnya riba itu? Secara global dapatlah disebutkan
bahwa definisi riba adalah :
“Tambahan yang terdapat dalam akad
yang berasal dari salah satu pihak, baik dari segi (perolehan) uang,
materi/barang, dan atau waktu, tanpa ada usaha dari pihak yang menerima
tambahan tersebut”.
S.Yan/
Definisi ini kiranya mampu mencakup semua jenis dan bentuk
riba, baik yang pernah ada pada masa jahiliyah (riba Fadhal, riba Nasi’ah, riba
Al Qardh), maupun riba yang ada pada masa sekarang ini, seperti riba bank yang
mencakup bunga dari pinjaman kredit, investasi deposito, jual-beli saham dan
surat berharga lainnya, dan atau riba jual-beli barang dan uang. Untuk riba
yang terakhir ini contohnya banyak dan dapat berkembang pada setiap masa.
Berdasarkan definisi ini, maka walaupun nama dan jenisnya
berbeda namun riba dapat mencakup banyak macam yang kiranya melebihi 73 macam
menurut keterangan dari Hadits Rasulullah saw. Rasulullah saw melalui
penglihatan ghaib yang bersandarkan kepada wahyu, telah mengetahui bahwa suatu
saat nanti umat Islam akan menghalalkan riba dengan alasan perdagangan
(bisnis), seperti yang tertera pada hadits pembuka tulisan ini. Lebih dari itu,
beliau telah diberitahukan bahwa riba pada masa yang akan datang (misalnya
zaman sekarang dan seterusnya) akan meliputi berbagai aktivitas bidang
kehidupan ekonomi dan keuangan yang akhirnya akan melibatkan seluruh kaum
Muslimin. Sabda Rasulullah saw:
“Riba itu mempunyai 73 macam.
Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah
seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu
Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud,
dengan sanad yang shahih).
Juga sabda Rasulullah saw:
“Sungguh akan datang pada manusia
suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan
(harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan
terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud,
hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa segala bentuk dan
jenis riba adalah haram tanpa melihat lagi apakah riba tersebut telah ada pada
masa jahiliyah atau riba yang muncul pada zaman sekarang. Pengertian ini
ditegaskan pada ayat 275 surat Al Baqarah tersebut isinya bersifat umum, yakni
hukumnya mencakup semua bentuk dan jenis riba; baik yang nyata maupun
tersembunyi, sedikit persentasenya atau berlipat ganda, konsumtif maupun
produktif.
Lafazh yang bersifat umum menurut kaidah Ushul Fiqih tidaklah
boleh dibatasi dan disempitkan pengertiannya. Kaidah Ushul itu berbunyi:
“Lafazh umum akan tetap bersifat
umum selama tidak terdapat dalil (syar’iy) yang mentakhsishkannya (yang
mengecualikannya)”.
Dalam hal ini tidak terdapat satu ayat maupun hadits yang
menghalalkan sebagian dari bentuk dan jenis riba (misalnya riba produktif), dan
atau hanya mengharamkan sebagian yang lainnya (misalnya riba yang berlipat
ganda, konsumtif, riba lintah darat). Dengan demikian, telah jelas bagi kita
bahwa semua bentuk dan jenis riba adalah haram dan tetap haram sampai Hari
Kiamat. Oleh karena itu, atas dasar apa para intelektual dan ulama modernis
sampai berani menghalalkan riba bunga bank? Mereka telah berani membeda-bedakan
halal-haramnya berdasarkan sifat konsumtif dan produktif, padahal Allah SWT dan
Rasul-Nya tidak pernah membeda-bedakan bentuk dan jenis riba. Tidak ada satupun
illat (sebab ditetapkannya hukum) bagi keharaman riba. Apakah kaum intelektual
dan ulama modernis ingin mengubah hukum Allah SWT dari haram menjadi halal
hanya karena faktor kemaslahatan, semisal untuk pembangunan, mengatasi
kemiskinan; atau karena pada masa sekarang kegiatan perbankan yang berlandaskan
kepada aktivitas riba sudah merajalela dalam masyarakat kaum Muslimin?
Barangkali kaum intelektual dan ulama modernis tidak takut
lagi kepada ancaman dan siksa dari Allah SWT:
“Bila muncul perzinaan dan berbagai
jenis dan bentuk riba di suatu kampung, maka benar-benar orang sudah
mengabaikan (tak perduli) sama sekali terhadap siksa dari Allah yang akan
menimpa mereka (pada suatu saat nanti)” (HR Thabrani, Al Hakim, dan Ibnu Abbas;
Lihat Yusuf An Nabahani, Fath Al Kabir, Jilid I, halaman 132).
Pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan
ulama modernis sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat
bagi orang yan
S.Yan/
yang berwenang untuk berijtihad serta tidak layak disebut
sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa,
apalagi untuk mengubah hukum Allah SWT dan Rasul-Nya !
Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang
tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib
dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu. Sebab,
manusia tidak berhak menentukan satu hukumpun. Ia harus tunduk kepada hukum
Allah SWT dan RasulNya semata. Bila kita menaati intelektual dan ulama modernis
yang menghalalkan riba, maka itu sama artinya kita menjadikan mereka sebagai
Tuhan yang disembah. Itulah yang pernah dikatakan oleh Rasulullah saw kepada
‘Adiy bin Hatim, ketika beliau menyampaikan firman Allah SWT:
“Mereka mengangkat pendeta-pendeta
dan rahib-rahibnya sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan)
Al Masih putra Mariyam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Satu:
Tiada Tuhan kecuali Dia. Maha Suci (Allah SWT) dari yang mereka persekutukan”
(QS At Taubah : 31).
Kemudian Adiy bin Hatim berkata :
“Kami tidak menyembah mereka (para
Rahib dan Pendeta) itu”. Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya mereka telah menghalalkan
apa yang telah dahulu diharamkan, mengharamkan apa yang telah dihalalkan, lalu
kalian menaati mereka. Itulah bentuk penyembahan kalian terhadap mereka” (HR
Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir, dari ‘Adiy bin Hatim. Lihat Tafsir Ibnu
Katsir, Jilid I, halaman 349).
Apakah umat Islam ingin menjadikan ulama seperti di atas
sebagai Tuhan sesembahan yang berhak menentukan halal dan haramnya sesuatu
perbuatan?
Ya Allah, kami sudah menyampaikannya. Saksikanlah !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar