Jumat, 15 September 2017

FIQIH MUAMALAH( Jual Beli Kredit dan Murabahah Lil Aamir bi Syira'



FIQIH MUAMALAH( Jual Beli Kredit dan Murabahah Lil Aamir bi Syira'

InsyaAllah pada kesempatan kali ini kita akan membahas sebuah tema fiqh muamalah yang sangat familiar dengan kehidupan kita sehari-hari
Yaitu jual beli kredit  dan murabahah lil aamir bi syira'
Materi ini sangat penting sekali kita pahami karena saat ini sangat marak sekali jual beli kredit di sekitar kita
Dan pihak lembaga keuangan pun sangat gencar menawarkan produk cicilan konsumtif berupa kredit  kepemilikan kendaraan maupun rumah
Tidak ketinggalan LKS(Lembaga Keuangan Syariah) pun mengambil peran dengan menawarkan produk dengan akad murabahah lil aamir bi syira' .
Jual beli kredit merupakan salah satu bentuk jual beli secara tempo dimana barang yang dijual diserah terimakan kepada pembeli terlebih dahulu dan pembeli membayar harga barang secara angsuran dalam tempo waktu yang ditentukan.
Dalil dibolehkannya jual beli secara tempo:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.(Al baqarah:282).
Syarat-syarat jual beli kredit:
1.Barang yang diperjual belikan bukan emas dan perak.
2.Barang yang dijual merupakan milik penjual saat akad kredit dilakukan.
3. Barang yang akan dijual secara kredit telah diserahterimakan secara sah dari penjual sebelumnya kepada penjual kredit.
4. Tidak boleh ada kesepakatan denda atau biaya yang dibebankan kepada pembeli jika telat membayarkan angsuran.
5. Tidak boleh ada dana talangan yang diberikan pihak ketiga atau pihak pembiayaan kepada penjual, baik dana talangan tersebut diserahkan langsung kepada penjual maupun melalui pembeli dengan ditambahkannya margin keuntungan kepada pihak ketiga tersebut.
Kaitan jual beli kredit dengan murabahah lil aamir bi Syira' :
Murabahah lil aamir bi syira' merupakan salah satu bentuk jual beli kredit.
Jual beli ini adalah salah satu bentuk jual beli yang ditawarkan oleh pihak lembaga keuangan syariah.

Perbedaan antara jual beli kredit yang biasa terjadi dengan murabahah lil aamir bi syira' adalah:
Pada jual beli kredit biasa, si penjual telah memiliki barang yang akan dijual ke pembeli secara kredit. Sedangkan pada jual beli murabahah lil aamir bi syira' si penjual belum memiliki barang yang hendak dijual dan menunggu permintaan calon pembeli akan barang yang diinginkan. Ketika ada permintaan barulah si penjual membeli barang terlebih dahulu berdasarkan permintaan pembeli kemudian menjualnya secara kredit kepada pembeli dengan tambahan keuntungan yang diketahui pada tempo waktu yang ditentukan.
Dalil bolehnya jual beli  murabahah lil aamir bi syira':
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
( Al Baqarah : 275)
Dan murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli didalam islam.
Syarat - syarat murabahah :
1. Sifat atau spesifikasi barang harus ditentukan secara detail.
2. Harga awal barang (harga pokok) harus diketahui oleh pembeli kedua.
3. Margin keuntungan harus diketahui.
4. Biaya- biaya rill administrasi boleh ditambahkan ke harga jual barang.
5. Penjual ( pembeli pertama ) harus memiliki barang dengan akad yang shahih sebelum menjualnya kembali kepada pembeli kedua.
6. Penjual ( pembeli pertama ) menanggung resiko barang jika terjadi sesuatu, sebelum diserahkan kepada pembeli kedua.
7. Penjual ( pembeli pertama) tidak boleh mewakilkan pembelian dan serahterima barang kepada pembeli kedua kecuali ada uzur syar'i dan dengan syarat2 tertentu.
7. Pembeli kedua boleh membayar secara tunai, tempo atau kredit.
Salah satu poin penting didalam aturan Murabahah lil aamir bi syira' (menurut standar syari'ah internasional AAOIFI) bahwasanya pihak lembaga keuangan syariah tidak boleh menjadikan nasabah sebagai WAKIL untuk membeli barang kecuali terpaksa..untuk menghindari syubhat bahwa transaksi tersebut hanya pengelabuhan KREDIT RIBAWI
Syarat sah akad wakalah (perwakilan) didalam transaksi murabahah lil aamir bi syira' ( Shari'ah standard,8,3/1/3 & 3/1/4):
- Lembaga keuangan sendiri yang mentransfer uang kepada supplier dan bukan dicairkan melalui rekening nasabah
- Lembaga keuangan menerima bukti dokumen dari supplier untuk memastikan jual beli yang hakiki.
Hal-hal yang harus diperhatikan didalam transaksi murabahah lil aamir bi syira':
1. Tidak boleh ada kesepakatan apapun antara penjual pertama(supplier)  dengan pembeli kedua ( nasabah) sebelum dilakukan akad murabahah.
2. Tidak boleh ada pembayaran DP dari pembeli kedua kepada penjual pertama (supplier) sebelum akad murabahah dilakukan.
3. Pihak LKS boleh mewakilkan pegawainya untuk melakukan transaksi dan memilih barang ditempat penjual pertama sebagai bentuk penanggungan resiko barang.
4. Pihak LKS tidak boleh menentukan kesepakatan apapun dengan nasabah murabahah sebelum barang tersebut dibeli dari supplier dan telah diserahterimakan secara hakiki.
5. Tidak boleh ada denda pembayaran disebabkan nasabah telat didalam melakukan pembayaran cicilan.
_________________________________________________________________________________

Pertanyaan 1 :
Ada sebuah kasus jual beli
Pihak A membeli barang secara online menggunakan kartu kredit, setelah barang datang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhannya kemudian dijual ke Pihak B dengan sistem angsur 3x..
Apakah pihak B terkena dosa riba juga?
Jawab : Pihak B tidak terkena dosa riba
Pertanyaan 2 :
tadi menyimak bahwa boleh kredit, ada lebih nya untuk administrasi..berapa batasan yang boleh dibebankan kepada pembeli ke.2
Jawab : Tidak ada batasannya selama biaya tersebut merupakan biaya yg nyata diperlukan didalam transaksi.
Pertanyaan 3 :
kalo sebelumnya kita ada kredit ribawi dan ingin mengubahnya ke syari, sedangkan kredit ribawi belum lunas, apakah bisa dilakukan? Misalnya take over kredit. Terima kasih.
Jawab : Akad riba yang sudah terjadi tidak bisa diubah ke syar'i.
Akan tetapi barang tersebut boleh dijual ke pihak lain dengan tanpa melibatkan pihak bank baik secara tunai maupun kredit karena sdh merupakan miliknya meskipun belum lunas.


Pertanyaan 4 :
Apakah kredit barang konvensional tanpa LKS,sperti kredit perabotan yg tidak meng infokan harga pokok,melanggar akad murabahah,itu halal.
Jawab : Itu bukan akad murabahah tetapi jual beli kredit murni dan jual belinya sah.adapun yang dimaksud murabaha adalah pihak menjual menyebutkan harga pokok barang dan dijual dengan tambahan keuntungan yg disepakati

Pertanyaan 5 :
Kalau kreditkan barang-barang elektronik bagaimana hukumnya?
Jawab : Boleh selama tidak menggunakan dana talangan dari pihak ketiga seperti bank atau lembaga finance
Pertanyaan 6 :
Harga cash 10jt dikredit 10 bln jd 12.500.000,- apa ini halal ?
Jawab : Halal
Pertanyaan 7 :
Mohon penjelasan dengan contoh bahwa kredit dengan 2 harga itu dilarang.. apakah bila cash harga 100 ribu klo kredit 2 bulan harga jadi 150 ribu ini termasuk contoh dengan 2 harga dimaksud? Tolong beri contoh bagaimana dengan  2 harga yang dlarang itu.
Jawab :
Contoh jual beli 2 harga yang dilarang:
1. Harga cash 10 jt, jika dikredit 12 bulan menjadi 13 jt, jika dikredit 6 bulan harga menjadi 12 jt.ketika akad kredit dilakukan, pembeli tidak menentukan tempo kredit yang dia  pilih, dan berasumsi kalau dia mampu maka akan dilunasi 6 bulan jika tidak maka akan dilunasi satu tahun. Disini terjadi gharar dalam hal tempo waktu pembayaran dan gharar dari sisi harga.
2. Sistem pembayaran diskon dengan rumus 2/10, n/30. Yaitu jika pembayaran dilakukan sampai tgl.10 maka ada potongan 2%, dan jika pembayaran dilakukan selama 30 hari maka berlaku harga normal.
Pertanyaan 8 :
Pada saat akad kredit ditetapkan harga 77.720.000 dikurangi DP 3.000.00 jadi total 74.620.000 sedangkan angsuran per bulannya selama 36 bulan sebesar 2.080.000 ada selisih dari total hutang setelah dikurangi DP sebesar 260.000 apakah ini termasuk riba?
Jawab : Bukan riba
Pertanyaan 9 :
klo akad KPR bank syariah gimana? Akad nya murobahah
Jawab: Jika memenuhi persyaratan yang sudah kita bahas diatas maka boleh
Pertanyaan 10 :
Kalau kita melunasi hutang dengan membayar dengan ribanya juga apakah  barang tersebut setelah lunas menjadi halal ?
Jawab : Barangnya tetap halal
Pertanyaan 11 :
Dijelaskan dalam transaksi murabahah. Bahwa tidak boleh menerapkan Denda atas keterlambatan pembayaran. Karena potensi kendala akan keterlambatan  pembayaran pasti ada. Nah apakah ada sanksi lain yg sesuai syar'i?
Jawab : Hal-hal  yang bisa dilakukan untuk mitigasi resiko keterlambatan pembayaran:
1. Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tidak membayarnya. 
2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual (bank) untuk  menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli
terlambat melunasi angsuran penjual (bank) berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan kepada pihak pembeli. 
3. Memberikan persyaratan; andai pembeli mengulur pelunasan angsuran maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.
Pertanyaan 12 :
Di lingkungan kerja saya sistem nya si pembeli di kasih uang nya untuk beli barang sendiri lalu bukti pembeliannya di kasih kepada kita. Lalu sama kita di tambah biasa 20 sampai 30% dan si pembeli bayarnya cicil selama 3 bulan itu gimana termasuk riba ?
Jawab : Ini transaksi riba.karena tidak ada akad jual beli yang ada hanya pemberian hutang uang untuk pembelian barang.
Pertanyaan 13 :
Dari syarat-syarat Murabahah pada point ke-2 dan ke-3, ini terkadang menjadi hal yang di lema bagi penjual.
Karena pada beberapa kasus, saya pernah mencoba menyampaikan harga pokok dari barangnya kepada calon pembeli. Saya sampaikan juga kelebihannya dengan pertimbangan ongkos kirim dari agen dll.
Kadang ada yang mengerti, kebanyakan malah tidak ingin mengerti. Jadi ingin membeli dengan harga pokoknya. Malah seringnya Ada yang bertanya dimana saya order barangnya. Karena beberapa kali saya dipertemukan dengan orang-orang begitu, akhirnya saya TIDAK LAGI menyebutkan harga pokok.  Nah, apakah dengan begitu keuntungan yang saya terima akan menjadi riba atau tidak??
Jawab: Kalau akadnya murabahah lil aamir bi syira' maka wajib menyebutkan harga pokok.
Jika tidak ingin harga pokok diketahui oleh pembeli,maka akadnya jadi jual beli kredit biasa saja akan tetapi barangnya harus sudah ada dan bukan jual berdasarkan permintaan.
Pertanyaan 14 :
Tentang pembeli tidak boleh memberikan DP sebelum ada akad jual beli dan barangnya harus ada.
Bagaimana kalau jualan online? Kan pembeli harus order dulu, setelah order harus transfer, lalu penjualnya ngorderin orderan pembelinya. Apakah proses seperti itu sudah betul?
Ini transaksi riba.Karena tidak ada akad jual beli.yang ada hanya pemberian hutang uang untuk pembelian barang.
jawab: Transaksi seperti ini haram karena si penjual online menjual barang yang belum ia miliki.
Pertanyaan:
1. Jelaskan kesalahan kesalahan  yang sering terjadi didalam praktek jual beli murabahah bank syariah di indonesia.
Jawab : Pihak bank hanya membayar sisa hutang setelah DP dibayar oleh nasabah kepada pemberi kredit.
Barang masih milik penjual pertama, bukan milik Bank.
Ada denda.
Nara Sumber : Ustadz Ahmad Suryana ( Paguyuban Anti Riba ( Pagarinusantara ) / Riba Crisis Center )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar