FIQIH MUAMALAH( Jual Beli
Kredit dan Murabahah Lil Aamir bi Syira'
InsyaAllah pada kesempatan kali ini kita akan membahas
sebuah tema fiqh muamalah yang sangat familiar dengan kehidupan kita
sehari-hari
Yaitu jual beli
kredit dan murabahah lil aamir bi syira'
Materi ini sangat penting sekali kita pahami karena saat ini
sangat marak sekali jual beli kredit di sekitar kita
Dan pihak lembaga keuangan pun sangat gencar menawarkan
produk cicilan konsumtif berupa kredit kepemilikan kendaraan maupun rumah
Tidak ketinggalan LKS(Lembaga Keuangan Syariah) pun
mengambil peran dengan menawarkan produk dengan akad murabahah lil aamir bi
syira' .
Jual beli kredit merupakan salah satu bentuk jual beli
secara tempo dimana barang yang dijual diserah terimakan kepada pembeli
terlebih dahulu dan pembeli membayar harga barang secara angsuran dalam tempo
waktu yang ditentukan.
Dalil dibolehkannya jual beli secara tempo:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya.(Al baqarah:282).
Syarat-syarat jual beli kredit:
1.Barang yang diperjual belikan bukan emas dan perak.
2.Barang yang dijual merupakan milik penjual saat akad
kredit dilakukan.
3. Barang yang akan dijual secara kredit telah diserahterimakan
secara sah dari penjual sebelumnya kepada penjual kredit.
4. Tidak boleh ada kesepakatan denda atau biaya yang
dibebankan kepada pembeli jika telat membayarkan angsuran.
5. Tidak boleh ada dana talangan yang diberikan pihak ketiga
atau pihak pembiayaan kepada penjual, baik dana talangan tersebut diserahkan
langsung kepada penjual maupun melalui pembeli dengan ditambahkannya margin
keuntungan kepada pihak ketiga tersebut.
Kaitan jual beli kredit dengan murabahah lil aamir bi Syira'
:
Murabahah lil aamir bi syira' merupakan salah satu bentuk
jual beli kredit.
Jual beli ini adalah salah satu bentuk jual beli yang
ditawarkan oleh pihak lembaga keuangan syariah.
Perbedaan antara jual beli kredit yang biasa terjadi dengan
murabahah lil aamir bi syira' adalah:
Pada jual beli kredit biasa, si penjual telah memiliki
barang yang akan dijual ke pembeli secara kredit. Sedangkan pada jual beli
murabahah lil aamir bi syira' si penjual belum memiliki barang yang hendak
dijual dan menunggu permintaan calon pembeli akan barang yang diinginkan.
Ketika ada permintaan barulah si penjual membeli barang terlebih dahulu
berdasarkan permintaan pembeli kemudian menjualnya secara kredit kepada pembeli
dengan tambahan keuntungan yang diketahui pada tempo waktu yang ditentukan.
Dalil bolehnya jual beli
murabahah lil aamir bi syira':
"Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
( Al Baqarah : 275)
Dan murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli didalam
islam.
Syarat - syarat murabahah :
1. Sifat atau spesifikasi barang harus ditentukan secara
detail.
2. Harga awal barang (harga pokok) harus diketahui oleh
pembeli kedua.
3. Margin keuntungan harus diketahui.
4. Biaya- biaya rill administrasi boleh ditambahkan ke harga
jual barang.
5. Penjual ( pembeli pertama ) harus memiliki barang dengan
akad yang shahih sebelum menjualnya kembali kepada pembeli kedua.
6. Penjual ( pembeli pertama ) menanggung resiko barang jika
terjadi sesuatu, sebelum diserahkan kepada pembeli kedua.
7. Penjual ( pembeli pertama) tidak boleh mewakilkan
pembelian dan serahterima barang kepada pembeli kedua kecuali ada uzur syar'i
dan dengan syarat2 tertentu.
7. Pembeli kedua boleh membayar secara tunai, tempo atau
kredit.
Salah satu poin penting didalam aturan Murabahah lil aamir
bi syira' (menurut standar syari'ah internasional AAOIFI) bahwasanya pihak
lembaga keuangan syariah tidak boleh menjadikan nasabah sebagai WAKIL untuk
membeli barang kecuali terpaksa..untuk menghindari syubhat bahwa transaksi
tersebut hanya pengelabuhan KREDIT RIBAWI
Syarat sah akad wakalah (perwakilan) didalam transaksi
murabahah lil aamir bi syira' ( Shari'ah standard,8,3/1/3 & 3/1/4):
- Lembaga keuangan sendiri yang mentransfer uang kepada
supplier dan bukan dicairkan melalui rekening nasabah
- Lembaga keuangan menerima bukti dokumen dari supplier
untuk memastikan jual beli yang hakiki.
Hal-hal yang harus
diperhatikan didalam transaksi murabahah lil aamir bi syira':
1. Tidak boleh ada kesepakatan apapun antara penjual
pertama(supplier) dengan pembeli kedua (
nasabah) sebelum dilakukan akad murabahah.
2. Tidak boleh ada pembayaran DP dari pembeli kedua kepada
penjual pertama (supplier) sebelum akad murabahah dilakukan.
3. Pihak LKS boleh mewakilkan pegawainya untuk melakukan
transaksi dan memilih barang ditempat penjual pertama sebagai bentuk
penanggungan resiko barang.
4. Pihak LKS tidak boleh menentukan kesepakatan apapun
dengan nasabah murabahah sebelum barang tersebut dibeli dari supplier dan telah
diserahterimakan secara hakiki.
5. Tidak boleh ada denda pembayaran disebabkan nasabah telat
didalam melakukan pembayaran cicilan.
_________________________________________________________________________________
Pertanyaan 1 :
Ada sebuah kasus jual beli
Pihak A membeli barang secara online menggunakan kartu
kredit, setelah barang datang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhannya
kemudian dijual ke Pihak B dengan sistem angsur 3x..
Apakah pihak B terkena dosa riba juga?
Jawab : Pihak B tidak terkena dosa riba
Pertanyaan 2 :
tadi menyimak bahwa boleh kredit, ada lebih nya untuk
administrasi..berapa batasan yang boleh dibebankan kepada pembeli ke.2
Jawab : Tidak ada batasannya selama biaya tersebut merupakan
biaya yg nyata diperlukan didalam transaksi.
Pertanyaan 3 :
kalo sebelumnya kita ada kredit ribawi dan ingin mengubahnya
ke syari, sedangkan kredit ribawi belum lunas, apakah bisa dilakukan? Misalnya
take over kredit. Terima kasih.
Jawab : Akad riba yang sudah terjadi tidak bisa diubah ke
syar'i.
Akan tetapi barang tersebut boleh dijual ke pihak lain
dengan tanpa melibatkan pihak bank baik secara tunai maupun kredit karena sdh
merupakan miliknya meskipun belum lunas.
Pertanyaan 4 :
Apakah kredit barang konvensional tanpa LKS,sperti kredit
perabotan yg tidak meng infokan harga pokok,melanggar akad murabahah,itu halal.
Jawab : Itu bukan akad murabahah tetapi jual beli kredit
murni dan jual belinya sah.adapun yang dimaksud murabaha adalah pihak menjual
menyebutkan harga pokok barang dan dijual dengan tambahan keuntungan yg
disepakati
Pertanyaan 5 :
Kalau kreditkan barang-barang elektronik bagaimana hukumnya?
Jawab : Boleh selama tidak menggunakan dana talangan dari
pihak ketiga seperti bank atau lembaga finance
Pertanyaan 6 :
Harga cash 10jt dikredit 10 bln jd 12.500.000,- apa ini
halal ?
Jawab : Halal
Pertanyaan 7 :
Mohon penjelasan dengan contoh bahwa kredit dengan 2 harga
itu dilarang.. apakah bila cash harga 100 ribu klo kredit 2 bulan harga jadi
150 ribu ini termasuk contoh dengan 2 harga dimaksud? Tolong beri contoh
bagaimana dengan 2 harga yang dlarang
itu.
Jawab :
Contoh jual beli 2 harga yang dilarang:
1. Harga cash 10 jt, jika dikredit 12 bulan menjadi 13 jt,
jika dikredit 6 bulan harga menjadi 12 jt.ketika akad kredit dilakukan, pembeli
tidak menentukan tempo kredit yang dia
pilih, dan berasumsi kalau dia mampu maka akan dilunasi 6 bulan jika
tidak maka akan dilunasi satu tahun. Disini terjadi gharar dalam hal tempo
waktu pembayaran dan gharar dari sisi harga.
2. Sistem pembayaran diskon dengan rumus 2/10, n/30. Yaitu
jika pembayaran dilakukan sampai tgl.10 maka ada potongan 2%, dan jika
pembayaran dilakukan selama 30 hari maka berlaku harga normal.
Pertanyaan 8 :
Pada saat akad kredit ditetapkan harga 77.720.000 dikurangi
DP 3.000.00 jadi total 74.620.000 sedangkan angsuran per bulannya selama 36
bulan sebesar 2.080.000 ada selisih dari total hutang setelah dikurangi DP
sebesar 260.000 apakah ini termasuk riba?
Jawab : Bukan riba
Pertanyaan 9 :
klo akad KPR bank syariah gimana? Akad nya murobahah
Jawab: Jika memenuhi persyaratan yang sudah kita bahas
diatas maka boleh
Pertanyaan 10 :
Kalau kita melunasi hutang dengan membayar dengan ribanya
juga apakah barang tersebut setelah
lunas menjadi halal ?
Jawab : Barangnya tetap halal
Pertanyaan 11 :
Dijelaskan dalam transaksi murabahah. Bahwa tidak boleh
menerapkan Denda atas keterlambatan pembayaran. Karena potensi kendala akan
keterlambatan pembayaran pasti ada. Nah
apakah ada sanksi lain yg sesuai syar'i?
Jawab : Hal-hal yang
bisa dilakukan untuk mitigasi resiko keterlambatan pembayaran:
1. Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan
penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tidak
membayarnya.
2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang
agunan dan memberikan kuasa kepada penjual (bank) untuk menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai
pembeli
terlambat melunasi angsuran penjual (bank) berhak menjualnya
serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan
kepada pihak pembeli.
3. Memberikan persyaratan; andai pembeli mengulur pelunasan
angsuran maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.
Pertanyaan 12 :
Di lingkungan kerja saya sistem nya si pembeli di kasih uang
nya untuk beli barang sendiri lalu bukti pembeliannya di kasih kepada kita.
Lalu sama kita di tambah biasa 20 sampai 30% dan si pembeli bayarnya cicil
selama 3 bulan itu gimana termasuk riba ?
Jawab : Ini transaksi riba.karena tidak ada akad jual beli yang
ada hanya pemberian hutang uang untuk pembelian barang.
Pertanyaan 13 :
Dari syarat-syarat Murabahah pada point ke-2 dan ke-3, ini
terkadang menjadi hal yang di lema bagi penjual.
Karena pada beberapa kasus, saya pernah mencoba menyampaikan
harga pokok dari barangnya kepada calon pembeli. Saya sampaikan juga
kelebihannya dengan pertimbangan ongkos kirim dari agen dll.
Kadang ada yang mengerti, kebanyakan malah tidak ingin
mengerti. Jadi ingin membeli dengan harga pokoknya. Malah seringnya Ada yang
bertanya dimana saya order barangnya. Karena beberapa kali saya dipertemukan
dengan orang-orang begitu, akhirnya saya TIDAK LAGI menyebutkan harga pokok. Nah, apakah dengan begitu keuntungan yang saya
terima akan menjadi riba atau tidak??
Jawab: Kalau
akadnya murabahah lil aamir bi syira' maka wajib menyebutkan harga pokok.
Jika tidak ingin harga pokok diketahui oleh pembeli,maka akadnya
jadi jual beli kredit biasa saja akan tetapi barangnya harus sudah ada dan
bukan jual berdasarkan permintaan.
Pertanyaan 14 :
Tentang pembeli tidak boleh memberikan DP sebelum ada akad
jual beli dan barangnya harus ada.
Bagaimana kalau jualan online? Kan pembeli harus order dulu,
setelah order harus transfer, lalu penjualnya ngorderin orderan pembelinya.
Apakah proses seperti itu sudah betul?
Ini transaksi riba.Karena tidak ada akad jual beli.yang ada
hanya pemberian hutang uang untuk pembelian barang.
jawab: Transaksi
seperti ini haram karena si penjual online menjual barang yang belum ia miliki.
Pertanyaan:
1. Jelaskan kesalahan kesalahan yang sering terjadi didalam praktek jual beli
murabahah bank syariah di indonesia.
Jawab : Pihak
bank hanya membayar sisa hutang setelah DP dibayar oleh nasabah kepada pemberi
kredit.
Barang masih milik penjual pertama, bukan milik Bank.
Ada denda.
Nara Sumber : Ustadz Ahmad Suryana ( Paguyuban Anti Riba (
Pagarinusantara ) / Riba Crisis Center )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar