Selasa, 03 Januari 2017

Hukum Pajak Profesi



Hukum Pajak Profesi 

Semua pajak ( dhoribah) sebenarnya tidak dibolehkan dalam islam , kecuali bila negara dalam 
keadaan darurat.
Sehingga pajak tersebut haram bagi yang mengambilnya. Namun , saran kami ikuti aturan yang 
berlaku , dan yakinlah bahwa itu yang menjadi bagian kita , tidak akan diambil orang lain. 
Kalau itu bagian kita , pasti akan sampai pada kita . 

wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar