Hukum Pajak Profesi
Semua pajak ( dhoribah) sebenarnya tidak dibolehkan dalam
islam , kecuali bila negara dalam
keadaan darurat.
Sehingga pajak tersebut haram bagi yang mengambilnya. Namun ,
saran kami ikuti aturan yang
berlaku , dan yakinlah bahwa itu yang menjadi bagian
kita , tidak akan diambil orang lain.
Kalau itu bagian kita , pasti akan sampai
pada kita .
wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar