KPR SYARIAH , APAKAH SUDAH BENAR BENAR SYAR'I ?
RISKY IRAWAN
TULISAN INI
LAYAK UNTUK DIPELAJARI DAN DIRENUNGKAN DALAM HAL MUAMALAH.
Dilema KPR
Syariah, apakah KPR Syariah diperbolehkan ?
KPR di bank ibarat makan buah simalakama.
Dengan bank konvensional jelas haran , karena dengan bungan dan
bank syariahpun tidak lantas halal 100%.
Mengapa ?
Rumah
merupakan kebutuhan primer dan haru s diakui secara nyata dalam syariat islam.
Kewajiban dalam
beruah tangga adalah memberi nafkah ( suami) kepada anak istrinya ,
nafkah yang
paling mendasat adalah memberi makan , pakaian dan tempat tinggal.
Keterkaitan
dengan bank adalah saat membeli rumah dengan KPR, harus hati hati dan jeli.
Keputusan ambil KPR dengan bank konvensional dengan alasan darurat, alasan lain
nya
daripada uang habis dirampok oleh
bank yang katanya syariah dan belum tentu akadnya
mulus syar'i. Mendingan
kredit di bank konvensional walau dengan bungan tetapi tidak terlalu
banyak
ambil untung.
Dahulu para
ulama tidak terlalu mudah menarik segala sesuatu ke daerah /ranah darurat.
Mereka ( ulama) akan mengepung ranah darurat itu dengan berbagai syarat dan
ketentuan
yang sangat ketat. TIDAK ASAL BICARA DARURAT.
Walaupun
sudah berlabel syariah , belum tentu ada jaminan syar'i .
Jika diteliti lebih
mendalam masih ada beberapa yang bermasalah.
Akad yang masih bermasalah dalam pembelian KPR rumah bank syariah adalah
kamuflase
akad.
Seakan akan jual belinya
halal , ternyata didalamnya tetap saja akad pinjam
uang dengan bunga yang
haram hukumnya.
Jika kita
beli rumah 200jt , maka kita bayar dp 40 juta kepada developer. lalu bank
syariah
ikut membeli. bank mengeluarkan uang sebesar 160 juta, sekilas tidak
bermasalah. Jika kita
teliti lebih dalam , ada dua posisi bank yang tak jelas.
Apakah bank
dalam hal ini meminjamkan uang kepada kita atau bank ikut menjadi pemilik
rumah
tsb.
Menjadi
pemilik dengan hak kepemilikan 80%bank dan 20% pembeli.
AKAD
KPR SYARIAH yang benar adalah bank berada pada posisi kedua, yaitu ikut
membeli rumah dengan kepemilikan 80%. Kemudian bank tsb menjual kepada
kita dan
kita membeli bagian itu dari pihak bank.
Tentunya
dengan harga yang lebih tinggi( margin), namun boleh dicicil. Jika demikian ,
tentu kita sepakat atas kehalalannya.
Dalam
prakteknya , akad internal didalam pembukuan pihak bank, ternyata beda.
Uang 160 juta
yang dikeluarkan bank dihitung sebagai pinjaman dan bukan sebagai
pembelian.
Maksudnya,
uang yang bank keluarkan 160 juta ternyata akadnya bukan untuk membeli
rumah,
tetapi memberi kredit atau pinjaman kepada kita , mengapa ?
Karena ada
aturan bahwa bank tidak boleh melakukan jual beli, tetapi hanya boleh
melakukan
akad pinjaman. Maka sebenarnya bank tidak ikut membeli rumah tsb
dengan harga
160 juta tetapi memberi pinjaman.
Ujung
ujungnya kita ini ternyata pinjam uang bank, dan pasti dengan bunga yang harus
dibayar.
Hukum syariah
harus dipahami secara mendalam , tidak sepotong sepotong.
Solusinya ,
mengubah akad ribawi dengan akad jual beli yang syah atau syar'i. Sebenarnya
tidak ada yang dirugikan jika akad itu dirubah dengan yang syar'i.
Jika bank
tetep ngotot tidak mau merubah, ya tentu tidak usah ambil KPR syariah. Masih
bisa
kontrak atau ngekost.
Sungguh
sayang jika mengaku muslim tapi tidak mau lepas dari riba atau bunga bank.
Yang
jelas ada yang tidak beres dengan akidah mereka , karena memang sistem mereka
tidak menganut islam.
Jika syariah
, telat bayar tidak ada sanksi denda, tidak boleh menggadaikan objek yang sama,
surat surat tidak boleh ditahan( harus diberikan kepada pembeli). Tidak boleh
ditahan jika
sudah lunas, kalau ada agunan harus dengan objek yang berbeda.
Akadnya bukan
leasing. yaitu akad sewa dan beli, kalau belum lunas dianggap sewa,
kalau lunas
dianggap beli ( ini sangat dilarang dalam islam).
HARUS JELAS
....BELI YA BELI ... SEWA YA SEWA ...
tidak boleh 2 akad dalam 1 transaksi.
Mudah-mudahan kita
terikat dengan yang syar'i agar semua hidup ini penuh keberkahan.
Kupasan dari
Ustadz Hafidz Abdurrahman dan Ustadz Shidiq Al Jawi dalam figh muamalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar