Selasa, 03 Januari 2017

KPR SYARIAH , APAKAH SUDAH BENAR BENAR SYAR'I ?



KPR SYARIAH , APAKAH SUDAH BENAR BENAR SYAR'I ?

RISKY  IRAWAN


TULISAN INI LAYAK UNTUK DIPELAJARI DAN DIRENUNGKAN DALAM HAL MUAMALAH.

Dilema KPR Syariah, apakah KPR Syariah diperbolehkan ?

KPR di bank ibarat makan buah simalakama. Dengan bank konvensional jelas haran , karena dengan bungan  dan 
bank syariahpun tidak lantas halal 100%.

Mengapa ?

Rumah merupakan kebutuhan primer dan haru s diakui secara nyata dalam syariat islam.
Kewajiban dalam beruah tangga adalah memberi nafkah ( suami) kepada anak istrinya , 
nafkah yang paling mendasat adalah memberi makan , pakaian dan tempat tinggal.
Keterkaitan dengan bank adalah saat membeli rumah dengan KPR, harus hati hati dan jeli. 
Keputusan ambil KPR dengan bank konvensional dengan alasan darurat, alasan lain nya 
daripada uang habis  dirampok oleh bank yang katanya syariah dan belum tentu akadnya 
mulus syar'i. Mendingan kredit di bank konvensional walau dengan bungan tetapi tidak terlalu 
banyak ambil untung. 

Dahulu para ulama tidak terlalu mudah menarik segala sesuatu ke daerah /ranah darurat. 
Mereka ( ulama) akan mengepung ranah darurat itu dengan berbagai syarat dan ketentuan 
yang sangat ketat. TIDAK ASAL BICARA DARURAT.

Walaupun sudah berlabel syariah , belum tentu ada jaminan syar'i . 
Jika diteliti lebih mendalam masih ada beberapa yang bermasalah.   
Akad yang masih bermasalah dalam pembelian KPR rumah bank syariah adalah 
kamuflase akad.
Seakan akan jual belinya halal , ternyata didalamnya tetap saja akad pinjam 
uang dengan bunga yang haram hukumnya.
Jika kita beli rumah 200jt , maka kita bayar dp 40 juta kepada developer. lalu bank syariah 
ikut membeli. bank mengeluarkan uang sebesar 160 juta, sekilas tidak bermasalah. Jika kita 
teliti lebih dalam , ada dua posisi bank yang tak jelas.
Apakah bank dalam hal ini meminjamkan uang kepada kita atau bank ikut menjadi pemilik 
rumah tsb.
Menjadi pemilik dengan hak kepemilikan 80%bank dan 20% pembeli.
AKAD KPR SYARIAH yang benar adalah bank berada pada posisi kedua, yaitu ikut 
membeli rumah dengan kepemilikan 80%. Kemudian bank tsb menjual kepada 
kita dan kita membeli bagian itu dari pihak bank.
Tentunya dengan harga yang lebih tinggi( margin), namun boleh dicicil. Jika demikian , 
tentu kita sepakat atas kehalalannya.
Dalam prakteknya , akad internal didalam pembukuan pihak bank, ternyata beda.
Uang 160 juta yang dikeluarkan bank dihitung sebagai pinjaman dan bukan sebagai 
pembelian.
Maksudnya, uang yang bank keluarkan 160 juta ternyata akadnya bukan untuk membeli 
rumah, tetapi memberi kredit atau pinjaman kepada kita , mengapa ?
Karena ada aturan bahwa bank tidak boleh melakukan jual beli, tetapi hanya boleh 
melakukan akad pinjaman. Maka sebenarnya bank tidak ikut membeli rumah tsb 
dengan harga 160 juta tetapi memberi pinjaman.
Ujung ujungnya kita ini ternyata pinjam uang bank, dan pasti dengan bunga yang harus dibayar.
Hukum syariah harus dipahami secara mendalam , tidak sepotong sepotong.
Solusinya , mengubah akad ribawi dengan akad jual beli yang syah atau syar'i. Sebenarnya 
tidak ada yang dirugikan jika akad itu dirubah dengan yang syar'i.
Jika bank tetep ngotot tidak mau merubah, ya tentu tidak usah ambil KPR syariah. Masih bisa 
kontrak atau ngekost.
Sungguh sayang jika mengaku muslim tapi tidak mau lepas dari riba atau bunga bank. 
Yang jelas ada yang tidak beres dengan akidah mereka , karena memang sistem mereka 
tidak menganut islam.
Jika syariah , telat bayar tidak ada sanksi denda, tidak boleh menggadaikan objek yang sama, 
surat surat tidak boleh ditahan( harus diberikan kepada pembeli). Tidak boleh ditahan jika 
sudah lunas, kalau ada agunan harus dengan objek yang berbeda.
Akadnya bukan leasing. yaitu akad sewa dan beli, kalau belum lunas dianggap sewa, 
kalau lunas dianggap beli ( ini sangat dilarang dalam islam).

HARUS JELAS ....BELI YA BELI ... SEWA YA SEWA ... 
tidak boleh 2 akad dalam 1 transaksi.
Mudah-mudahan kita terikat dengan yang syar'i agar semua hidup ini penuh keberkahan.

Kupasan dari Ustadz Hafidz Abdurrahman dan Ustadz Shidiq Al Jawi dalam figh muamalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar