Menaikkan Harga untuk Garansi
Menaikkan Harga untuk Garansi
Bolehkah
menaikkan harga barang agar bisa memberi garansi pada produk yg kita pasarkan?
Syukran…
Jawab:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Memberikan
garansi berarti memberikan jaminan terhadap resiko barang yang dijual.
Sementara yang namanya resiko, bisa terjadi dan bisa tidak terjadi. Tidak bisa
dipastikan. Karena itu, jaminan resiko semacam ini tidak bisa diperjual
belikan. Jika jaminan semacam ini diperjual belikan, yang terjadi adalah
memperjual belikan sesuatu yang tidak pasti dan itulah transaksi gharar.
Dalam hadis
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.
(HR. Ahmad 7411, Muslim 3881
dan yang lainnya)
Gharar
dilarang, karena mengandung mukhatharah (untung-untungan). Dan itulah
alasan terbesar diharamkannya judi. Karena untung-untungan, pemicu terbesar
permusuhan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Ketika unsur
mukhatharah ini dihilangkan, maka ketidak-jelasan (gharar) menjadi dibolehkan.
Seperti gharar yang gratis atau hanya mengikuti. Sehingga ada dan tidak ada,
tidak mempengaruhi konndisi transaksi. Pelaku akad, baik penjual maupun
pembeli, tetap bisa mendapatkan manfaat yang sebanding dengan apa yang mereka
serahkan.
Karena
itulah, gharar yang sifatnya ‘mengikuti’ dibolehkan. Disebut ‘mengikuti’ karena
dia bukan transaksi utama. Transaksi utamanya jual beli barang atau jasa,
sementara jaminan yang diberikan, statusnya tambahan.
Termasuk
diantaranya adalah garansi terhadap barang.
Garansi
terhdap resiko kerusakan barang, sifatnya tidak pasti (gharar). Namun jika ini
diberikan mengikuti penjualan barang, hukumnya dibolehkan. Karena berarti
gharar yang bukan tujuan utama transaksi, dibolehkan. Meskipun bagi penjual,
nilai garansi sudah include dengan harga barang.
Dalam al-Ma’ayir
as-Syar’iyah – juklak panduan perbankan syariah internasional, diterbitkan di
Bahrain – menyatakan,
إذا كان الغرر في المعقود عليه أصالةً مثل بيع الثمر قبل بدوّ (ظهور) صلاحه دون بيع الأصل (أي الشجر) ، ودون شرط القطع ، أما إذا كان الغرر في التابع للمعقود عليه أصالة : فلا يؤثر ، مثل بيع الشجر مع الثمر قبل بدو صلاحه
Apabila
gharar dalam objek akad berdiri sendiri, seperti menjual buah sebelum layak
panen, sementara pohonnya tidak turut dijual, dan tidak ada kesepakatan
langsung diambil. Adapun gharar yang mengikuti objek akad, tidak mempengaruhi
akad.. seperti menjual pohon berikut seluruh buahnnya yang belum layak dipanen
(al-Ma’ayir as-Syar’iyah)
Bagaimana
jika harga barang dinaikkan agar bisa memberikan garansi?
Kembali
kepada prinsip, gharar yang sifatnya mengikuti, dibolehkan. Seorang pemilik
barang dibolehkan untuk menjual barangnnya dengan harga berapapun sesuai yang
dia inginkan, selama tidak terlalu jauh melebihi harga pasar. Termasuk
menaikkan harga agar bisa memberi garansi untuk barang yang dipasarkan.
Karena
ketika terjadi transaksi, yang diakadkan adalah barangnya dan bukan garansinya.
Tawar menawar terjadi pada barang dan bukan pada garansi. Ini terbukti, ketika
terjadi tawar menawar, dan harga barang diturunkan sedikit, garansi tetap melekat
dan tidak hilang.
Syaikh
Abdullah Jibrin pernah ditanya,
ما حكم رفع سعر السلعة لزيادة مدة الضمان؟
Apa hukum
menaikkan harga barang untuk menambah waktu garansi?
Jawab Syaikh
Ibnu Jibrin,
لا بأس به إذا كان عن تراض …. أما بيع كروت الضمان مستقلة فلا يجوز
Tidak
masalah, selama mereka saling ridha… sementara jual beli kartu garansi secara
terpisah, hukumnya tidak boleh. (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 6249)
Karena yang
ditransaksikan itu barangnya dan bukan jaminan garansi. Masalah ada kenaikan
harga, sehingga barang yangn dijual lebih mahal, ini kembali kepada hak pilih
konsumen. Karena dia punya hak khiyar (pilih) untuk menentukan apakah lanjut
transaksi ataukah mundur.
Allahu
a’lam.
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar