Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot
Kalau sudah
melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu
mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota
adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat.
Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan
pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai
masalah jenggot. Semoga bermanfaat.
Jenggot (lihyah)
adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut
yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi
pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin
Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot
Yes, Isbal No’, hal. 17)
Nabi
Saja Berjenggot
Memelihara
dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang berjenggot.
Dari Anas
bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam–
mengatakan,
”Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu
tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga
coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai
Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun.
Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung
tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai
rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al
Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al
Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Lihatlah
saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas
dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot
dicela?!
Perintah
Nabi Agar Memelihara Jenggot
Hadits
pertama, dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا
الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong
pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”
(HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah
orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”
(HR.
Muslim no. 625)
Hadits
ketiga, dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ
بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan
membiarkan (memelihara) jenggot.”
(HR. Muslim no. 624)
Hadits
keempat, dari Abu
Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
جُزُّوا
الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah
kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”
(HR. Muslim
no. 626)
Hadits
kelima, dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
انْهَكُوا
الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur
habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”
(HR. Bukhari no.
5893)
Hadits
keenam, dari Ibnu
Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا
الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah
orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.”
(HR.
Bukhari no. 5892)
Ulama besar
Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan,
”Kesimpulannya ada lima riwayat
yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا
وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh
tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.”
(Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah
Syamilah 5)
Di samping
hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot
juga
merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin,
Aisyah radhiyallahu ‘anha,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ
الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ
وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ
الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada
sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot,
bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku,
membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’
(cebok) dengan air.”
(HR. Muslim no. 627)
Jika
seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah
Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ
وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian
pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui.”
(QS. Ar Ruum [30] : 30)
Selain
dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat
tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.
Ketika Kisro
(penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan
kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka
melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan
kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan
kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan
menggunting kumisku.”
(HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin
Nabawi I’faul Liha)
Lihatlah
saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa
memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil
wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban.
Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun
suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk
menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh
manusia yang dilarang untuk diubah.
Berdasar
hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan
menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi
kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar
anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.
Maka sudah
sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau
terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan
adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis.
Catatan:
Namun,
apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini
adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam
Syarh Muslim, 1/416.
Sebagian
ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini
berdasarkan makna tekstual (zhohir) dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu
dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk
mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa
lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis
tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua
cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.
Pendapat
yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih
hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam
bish showab.
Pembahasan
ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa
kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan.
Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.
Penulis:
Muhammad Abduh Tuasikal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar