Selasa, 03 Januari 2017

Larangan Mencabut Uban (Syariat dan Medis)



Larangan
Mencabut Uban (Syariat dan Medis)

-Terdapat hadits larangan mencabut uban, hadits ini berlaku bagi orang tua maupun muda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki
sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu
kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan
satu derajat.”
-Ulama menyimpulkan hukumnya adalah makruh mencabut uban pada rambut
-Adapun mencabut uban pada rambut wajah (jenggot, kumis dll), maka hukumnya haram
karena termasuk mencabut rambut wajah (namsh)
An-Nawawi rahimahullah,
“Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya
dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban
karena uban adalah cahaya pada hari kiamat.”
Anjuran medis agar tidak mencabut uban
Secara medis uban tidak bisa diobati, karena banyak yang mengambil jalan pintas agar
mencabutnya. Kebiasaan mencabut uban bisa berdampak negatif bagi kesehatan.
Yaitu bisa membuat kerusakan pada folikel rambut dan saraf sekitar rambut, dapat juga
menyebabkan infeksi pada bekas cabutan. Apalagi uban yang dicabut dalam jumlah yang
cukup banyak dan sering.
Selain itu seringnya mencabut uban akan menggangu pertumbuhan rambut. Dari jumlah
rambut akan berkurang sedikit demi sedikit. Kebiasaan mencabut juga akan mengganggu
sinyal saraf yang memproduksi warna rambut sehingga pertumbuhan dan warna rambut
akan terganggu.
Karena jumlah rambut terus berkurang dan uban bisa jadi tetap jumlahnya.
Selengkapnya ا:
https://muslimafiyah.com/larangan-mencabut-uban-syariat-dan…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar