LARANGAN
KERAS MEMBUNUH DUTA DAN UTUSAN NEGARA LAIN
Duta atau
delegasi suatu negara atau bangsa yang datang ke negeri kaum Muslimin,
dilarang
keras untuk dibunuh dan dizalimi, walaupun ia seorang kafir sekalipun.
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh utusan nabi palsu yaitu
Musailamah
Al-Kadzdzab. Karena Islam memang agama yang adil walaupun terhadap
orang kafir
sekalipun sekelas nabi palsu dan pengikutnya. Dari Nu’aim bin Mas’ud Al-Asyja’i
radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
ﺳَﻤِﻌْﺖُ
ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻬُﻤَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻗَﺮَﺁ ﻛِﺘَﺎﺏَ
ﻣُﺴَﻴْﻠِﻤَﺔَ « ﻣَﺎ ﺗَﻘُﻮﻻَﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ » ﻗَﺎﻻَ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ. ﻗَﺎﻝ
ﺃَﻣَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞَ ﻻَ ﺗُﻘْﺘَﻞُ ﻟَﻀَﺮَﺑْﺖُ ﺃَﻋْﻨَﺎﻗَﻜُﻤَﺎ
“Aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda kepada kedua utusan
(Musailamah Al-Kadzdzab) ketika keduanya membacakan surat Musailamah:
“Apa yang
kalian yakini?”.
Keduanya menjawab, “Kami meyakini seperti yang dia
(Musailamah) katakan”.
Beliau bersabda, “Demi Allah, kalaulah tidak ada
ketentuan bahwa para utusan (delegasi) tidak boleh dibunuh, pastilah aku akan
memenggal kalian”
(HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Seorang
ulama, Muhammad Syamsul Haq penulis kitab ‘Aunul Ma’bud, menjelaskan hadits
ini,
ﻓِﻴﻪِ ﺩَﻟِﻴﻞ
ﻋَﻠَﻰ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢ ﻗَﺘْﻞ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞ ﺍﻟْﻮَﺍﺻِﻠِﻴﻦَ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻜَﻠَّﻤُﻮﺍ
ﺑِﻜَﻠِﻤَﺔِ ﺍﻟْﻜُﻔْﺮ ﻓِﻲ ﺣَﻀْﺮَﺓ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡ،ﺃﻱ ﻋﻨﺪ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ
“Hadits ini
merupakan dalil haramnya membunuh delegasi/duta utusan orang kafir walaupun ia
mengucapkan kalimat kekufuran di depan imam yaitu di depan kepala negara”
(‘Aunul Ma’bud, 6/208).
Padahal
utusan Musailamah itu mengakui Musailamah adalah Nabi dan misi mereka adalah
agar Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga ikut mengakui kenabian
Musailamah
(nabi palsu) dan memerintahkan agar daerah kekuasaan kenabian
dibagi.
Setelah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Musailamah, beliau berkata
kepada
kedua utusan tersebut,
ﻣَﺎ
ﺗَﻘُﻮﻟَﺎﻥِ ﺃَﻧْﺘُﻤَﺎ ﻗَﺎﻟَﺎ ﻧَﻘُﻮﻝُ ﻛَﻤَﺎ ﻗَﺎﻝَ
“Apa
pendapat kalian berdua?” Keduanya menjawab: “Kami berpendapat sebagaimana yang
ia sampaikan”.
Artinya
kedua utusan tersebut mengakui kenabian Musailamah Al Kadzab.
Bahkan
pernah ada kisah utusan/delegasi kafir Quraisy yaitu Abu Rafi’ yang diutus
kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi ia malah masuk Islam dan
tidak ingin kembali kepada
orang Quraisy. Namun adilnya Islam, tetap harus
mengembalikan delegasi dalam keadaan sehat,
utuh dan tidak terzalimi, kepada
yang mengutus. Abu Rafi’ berkata kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam:
ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧِّﻲ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪِ ﻟَﺎ ﺃَﺭْﺟِﻊُ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﻭَ ﺃَﺑْﻘَﻰ ﻣَﻌَﻜُﻢْ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ
ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧِّﻲ ﻟَﺎ ﺃَﺧِﻴﺲُ
ﺑِﺎﻟْﻌَﻬْﺪِ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﺣْﺒِﺲُ ﺍﻟْﺒُﺮُﺩَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺁﻣِﻴْﻨًﺎ ﻓَﺈِﻥْ
ﻭَﺟَﺪْﺕَ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻣَﺎ ﻓِﻴْﻪِ ﺍﻟْﺂﻥَ ﻓَﺎﺭْﺟِﻊْ ﺇِﻟَﻴْﻨَﺎ
“Wahai,
Rasulullah. Saya tidak ingin kembali, dan ingin tinggal bersama kalian sebagai
muslim”.
Lalu Rasulullah bersabda, “Saya tidak akan melanggar perjanjian, dan
tidak akan menahan
utusan (delegasi). Maka kembalilah kepada mereka dalam
keadaan aman.
Jika kamu dapati setelah itu di hatimu apa yang ada sekarang,
maka kembalilah kepada kami”
(HR. Abu Dawud, dishahihkan Al Albani dalam
Silsilah Ash Shahihah).
Duta suatu
negara adalah utusan/delegasi dari negara lainnya sebagaimana pengertian “duta”
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
1. Orang
yang diutus oleh pemerintah (raja dan sebagainya) untuk melakukan tugas khusus,
biasanya ke luar negeri; utusan; misi: Raja akan mengirimkan — penjemput yang
dikawal
oleh satuan kehormatan;
2 . Oang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang
2 . Oang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang
diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal
di negara itu,
dan sebagainya
Dari pengertian ini kita ketahui bahwa duta adalah bentuk kerjasama suatu negara dan wajib
dilindungi oleh suatu negara. Ini termasuk dalam jenis “kafir
mu’ahad” dan dilarang keras
dibunuh dan didzalimi bahkan ancamannya sangat
keras.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا مَنْ
ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ
مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ketahuilah,
siapa yang menzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya,
membebaninya di
atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan
dirinya, maka
saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat”
(HR. Abu Daud, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Al Jami’ ).
Beliau juga
bersabda,
ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ
ﻣُﻌَﺎﻫَﺪًﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﺮَﺡْ ﺭَﺍﺋِﺤَﺔَ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺇِﻥَّ ﺭِﻳْﺤَﻬَﺎ ﺗُﻮْﺟَﺪُ ﻣِﻦْ
ﻣَﺴِﻴْﺮَﺓِ ﺃَﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣًﺎ
“Siapa yang
membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya
bau
surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”
(HR. Al Bukhari).
Demikian semoga
bermanfaat.
***
Yogyakarta
Tercinta
Penulis: dr.
Raehanul Bahraen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar