Mengambil
Buah di Pinggir jalan
Bagaimana
hukum mengambil buah di pinggir jalan? Jazakumullah khoiran
Jawab:
Bismillah
was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Ada 3 hal
terkait pemanfaatan harta yang perlu kita bedakan,
Pertama,
harta milik pribadi, sehingga pemilik berhak untuk memiliki dan menguasai harta
itu.
Misalnya,
anda memiliki mobil, maka anda berhak memiliki dan menguasai mobil itu.
Orang
lain tidak diperbolehkan untuk memanfaatkannya kecuali dengan cara yang
diizinkan
syariat, misalnya dengan sewa, pinjam, atau akad lainnya.
Memanfaatkan barang ini,
atau mennguasainya tanpa seizin anda, atau tanpa
melalui akad yang sah, termasuk
tindakan kedzaliman,
Allah
berfirman,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka
di antara kamu.”
(QS. an-Nisa: 29)
Kedua, harta
milik pribadi, tapi diizinkan syariat untuk diambil sebagian manfaatnya jika
butuh, meskipun tidak ada izin dari pemiliknya.
Pada asalnya
ini termasuk jenis barang yang pertama. Hanya saja ada restu dari syariah bagi
orang yang butuh untuk memanfaatkannya. Karena ini sifatnya pengecualian, maka
dia terbatas
untuk barang yang diizinkan syariat. barang itu adalah buah yang
ada di kebun milik orang lain atau mengambil susu dari hewan ternak milik orang
lain yang sedang digembalakan.
Bagi anda
yang berada di perjalanan, kemudian merasa lapar atau butuh untuk mengambil
buah di kebun, dipersilahkan selama dimakan di tempat, tidak merusak, dan tidak
membawa
pulang.
Dalam hadis
dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ دَخَلَ
حَائِطًا فَلْيَأْكُلْ وَلا يَتَّخِذْ خُبْنَةً
Siapa yang
masuk ke kebun milik orang, silahkan makan buahnya, dan jangan dibawa pulang.
(HR. Turmudzi 1334 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Dalam
riwayat lain, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan,
إِذَا مَرَّ
أَحَدُكُمْ بِحَائِطٍ فَلْيَأْكُلْ وَلا يَتَّخِذْ خُبْنَةً
Apabila
kalian melewati kebun, silahkan makan buahnya dan jangan dibawa pulang.
(HR.
Ibnu Majah 2301 dan dishahihkan al-Albani)
Mengenai
susu kambing gembalaan, dinyatakan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri
radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَتَى
أَحَدُكُمْ حَائِطًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ، فَلْيُنَادِ: يَا صَاحِبَ
الْحَائِطِ ثَلَاثًا، فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا فَلْيَأْكُلْ، وَإِذَا مَرَّ
أَحَدُكُمْ بِإِبِلٍ فَأَرَادَ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ أَلْبَانِهَا، فَلْيُنَادِ: يَا
صَاحِبَ الْإِبِلِ - أَوْ يَا رَاعِيَ الْإِبِلِ - فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا
فَلْيَشْرَبْ
Apabila
kalian masuk ke kebun orang lain, dan ingin makan buahnya, hendaknya kalian
panggil,
“Wahai pemilik kebun…” sebanyak 3 kali. Jika ada respon, silahkan
minta izin.
Jika tidak ada respon, silahkan makan.
Dan apabila
kalian melewati onta gembala, dan ingin minum susunya, hendaknya dia memanggil,
“Wahai penggembala…” atau “Wahai pemilik onta..” jika ada respon, silahkan
minta izin.
Jika tidak ada, silahkan minum.
(HR. Ahmad
11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Dalam
riwayat Baihaqi ada tambahan,
“Dan jangan
dia membawanya.”
Mengapa
mereka diizinkan untuk mengambilnya tanpa seizin pemilik?
Jawabannya,
Ini seperti
tamu. Ketika seseorang bertamu, maka tuan rumah berkewajiban untuk menjamu
tamunya. Jika tuan rumah tidak menjamu, tamunya boleh minta jamuan itu. Dan itu
hak tamu
yang menjadi kewajiban tuan rumah selama 3 hari. Dan menjamu tamu,
tidak akan membuat tuan
rumah jadi miskin.
Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan,
وَالضِّيَافَةُ
ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ ، فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهْوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ
Jamuan tamu
itu selama 3 hari. Lebih dari itu statusnya sedekah.
(HR. Bukhari 5673 &
Muslim 48)
Orang yang
memiliki kebun, atau hewan gembalaan, berkewajiban untuk mengizinkan orang yang
lewat atau yang memasuki kebunnya. Dan orang yang memasuki kebun telah
mendapatkan izin
syariat untuk memakannya. Sehingga, sekalipun pemilik tidak
ada, dia boleh mengambilnya.
Ketiga,
barang milik bersama
Seperti
pohon yang ada di tepian jalan, yang itu dimiliki negara.
Pepohonan
semacam ini boleh dimiliki dan diambil manfaatnya oleh orang yang lewat,
tapi
tidak boleh menguasai apalagi memiliki.
Diantara
dalilnya adalah hadis di atas. Dengan menggunakan qiyas aula, bahwa jika pohon
milik individu yang menghasilkan buah bisa dimanfaatkan buahnya, apalagi milik
umum.
Dalam Fatwa
Islam ada pertanyaan tentang hukum mengambil buah pohon di pinggir jalan.
Jawaban yang diberikan,
لا حرج في
الأكل من الشجر المزروع على جانب الطرقات ؛ لأنه ملك لعامة المسلمين ، وتركه دون
حائط أو حراسة دليل على الإذن وإباحة الأكل منه
Tidak
masalah makan buah dari pohon yang ditanam di pinggir jalan. Karena pepohonan
ini
milik kaum muslimin secara umum. Sementara pohon ini tidak dipagari dan
tidak dijaga,
menunjukkan bahwa pohon ini diizinkan dan boleh dimakan.
(Fatwa
Islam no. 87565)
Demikian,
Allahu a’lam
Dijawab oleh
Ustadz Ammi Nur Baits

Tidak ada komentar:
Posting Komentar