Senin, 26 Desember 2016

Bidah Terlarang Dalam Perkara Ibadah Saja



Bidah Terlarang Dalam Perkara Ibadah Saja

الأصل في العبادات الحظرالا ما ورد عن الشارع تشريعه

al-ashlu fil ‘ibaadati al-hazhru, illaa maa warada ‘anisy syaari’i tasyrii’uhu

“Hukum asal suatu ibadah adalah terlarang, sampai ada dalil yang menunjukkan
bahwa ibadah tersebut disyari’atkan”
Seorang yang pernah belajar ilmu agama, pasti memahami kaidah di atas,
khususnya seorang yang belajar kaidah fikih. Berbicara masalah dunia saja
membutuhkan ilmu, dan yang berbicara bukanlah sembarang orang, namun harus
yang ahli di bidangnya. Terlebih lagi masalah akhirat yang dibicarakan, tentu tidak s
embarang orang yang bisa angkat suara.
Sebagian kaum muslimin, ‘alergi’ dengan kata bid’ah. Terkadang mereka langsung antipati
jika seorang da’i yang menyampaikan nasihat, dan isi nasihat itu terkait dengan bid’ah.
Namun ketahuilah wahai saudara kami seiman, istilah tersebut telah
Nabi shallallahu ‘alahi wasallam gunakan sejak dulu. Beliau bersabda,

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“…berhati-hatilah kalian dengan perkara yang muhdatsat (perkara yang di ada-adakan),
karena setiap bid’ah adalah kesesatan.”
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, At-Tirmidzi berkata, “Hadist Hasan Shahih.”)

Perkara yang muhdats di sini, bukanlah terkait dalam masalah dunia, namun terbatas
dalam masalah agama saja. Seperti hadits yang diriwayatkan dari
Ummul Mukiminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,


مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang membuat perkara baru  (أَحْدَثَ)  dalam urusan (agama) kami ini
yang bukan dari ajarannya, maka perkara tersebut tertolak.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalil lain bahwa ‘kreasi’ (membuat perkara baru) itu hanya boleh dalam masalah
dunia saja, bukan masalah agama, berdasarkan sabda Nabi

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

“…kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.”
(HR. Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi mengatakan ‘urusan dunia kalian’, namun tidak mengatakan
‘hukum urusan dunia kalian’ Karena untuk masalah dunia, Nabi menyerahkan pada
umatnya, namun untuk hukum perkara dunia, hanya Nabi lah yang lebih tahu.
Misalnya dalam hal memelihara jenggot. Urusan jenggot kenapa bisa tumbuh,
manusia lebih tahu akan hal itu. Namun urusan hukum memelihara jenggot,
Nabi lah yang lebih tahu.

 http://pustaka.muslim.or.id/…/06/mengenal-bidah-lebih-dekat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar