Senin, 26 Desember 2016

Di Balik Indahnya Suaramu, Wahai Muslimah



Di Balik Indahnya Suaramu, 
Wahai Muslimah 

Banyak wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi. 
Tidak hanya wajah dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan, 
suaranya pun bisa mendatangkan banyak rupiah

Ukhti Muslimah….
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan 
di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih 
lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang 
termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu.


Begitu mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak 
buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. 
Padahal Dia telah memperingatkan:“Maka janganlah kalian 
merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang 
yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.”
(Al Ahzab: 32).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda: 
“Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan 
menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-laki 
sehingga ia terfitnah).” 
(HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat Muslim oleh 
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).

Suara merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat, 
demikian fatwa yang disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin 
Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin 
sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434).

Para wanita diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat 
mengantarkan kepada fitnah. Apabila ia memperdengarkan suaranya, 
kemudian dengan itu terfitnahlah kaum lelaki, maka seharusnya ia 
menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita diperintahkan untuk 
tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika mengingatkan 
imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh memperdengarkan 
suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup 
menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan 
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: “Ucapan tashbih itu untuk laki-laki 
sedang tepuk tangan untuk wanita.” 
[HR. Al Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422]

Demikian pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan 
bagi wanita untuk mengumandangkannya lewat menara-menara 
masjid karena hal itu melazimkan suara yang keras.

Ketika terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan, 
wanita dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana 
larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas. 
Dia dibolehkan hanya berbicara seperlunya, tanpa berpanjang kata 
melebihi keperluan semula.
Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya:
 “Makna dari ayat ini (Al-Ahzab: 32), ia berbicara dengan laki-laki yang 
bukan mahramnya tanpa melembutkan suaranya, yakni tidak seperti suaranya 
ketika berbicara dengan suaminya.” 
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).

Maksud penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan) 
berzina yang kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika 
mendengar suara lembut seorang wanita atau ketika mendengar ucapan 
sepasang suami istri, atau yang semisalnya.

Suara wanita di radio dan telepon 

Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: 
“Bolehkah seorang wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia 
memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya? 
Apakah seorang laki-laki boleh berbicara dengan wanita melalui pesawat 
telepon atau secara langsung?”

Asy Syaikh menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun 
radio maka dapat dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan 
kaum lelaki. Bahkan seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki 
di ruang siaran. Yang seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan 
keharamannya. Telah jelas sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: 
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.”

Ikhtilath yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi 
seorang wanita yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha 
untuk menghiasi suaranya agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian 
inipun merupakan bencana yang wajib dihindari disebabkan akan 
timbulnya fitnah.

Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut 
tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita 
melalui telepon. Yang tidak diperbolehkan adalah berlezat-lezat 
(menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang-bincang 
dengan wanita karena ingin menikmati suaranya. Seperti inilah yang 
diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta 
fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang 
semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul 
sikap-sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. 
Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa 
sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara 
ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka haram 
bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan 
pembicaraannya seketika ia menyadarinya.

Sedangkan mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak 
menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman 
dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang 
telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), 
atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka.”
 [Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434].

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan 
dalam fatwanya tentang permasalahan ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara 
seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai 
menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya 
lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang 
didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan 
padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang 
mendalam di luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang 
menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. 
Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada 
keadaan yang sangat mendesak.”
[Fatawa Al Mar`ah, 1/435]

Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya 

Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah 
meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah 
teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak 
diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah 
adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun 
lewat telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan 
mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon 
suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga 
demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia 
adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya 
bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?

Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab: 
”Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon 
dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila 
memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu 
dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan 
dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada 
disampaikan lewat wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh 
dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara 
pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta‘aruf) –kata mereka- 
sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan 
yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan 
kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:

“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga 
berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan 
ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32) 
[Fatawa Al Mar‘ah, 2/605]


(Dikumpulkan dari Fatawa Al Mar‘ah - Asy Syaikh Muhammad bin 
Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah 
Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin oleh 
Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar