Wahai Muslimah
Banyak
wanita di jaman ini yang merelakan dirinya menjadi komoditi.
Tidak hanya wajah
dan tubuhnya yang menjadi barang dagangan,
suaranya pun bisa mendatangkan
banyak rupiah
Ukhti
Muslimah….
Suara empuk
dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan
di sekitar kita,
baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih
lagi bila wanita
itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang
termasuk modal utamanya
adalah suara yang indah dan merdu.
Begitu
mudahnya wanita tersebut memperdengarkan suaranya yang bak
buluh perindu, tanpa
ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Padahal Dia telah
memperingatkan:“Maka janganlah kalian
merendahkan suara dalam berbicara sehingga
berkeinginan jeleklah orang
yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah
perkataan yang ma‘ruf.”
(Al Ahzab: 32).
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda:
“Wanita itu adalah
aurat, apabila ia keluar rumah maka syaitan
menghias-hiasinya (membuat indah
dalam pandangan laki-laki
sehingga ia terfitnah).”
(HR. At Tirmidzi,
dishahihkan dengan syarat Muslim oleh
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i
dalam Ash Shahihul Musnad, 2/36).
Suara
merupakan bagian dari wanita sehingga suara termasuk aurat,
demikian fatwa yang
disampaikan Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin
Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh
Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin
sebagaimana dinukil dalam kitab Fatawa Al
Mar’ah Al Muslimah (1/ 431, 434).
Para wanita
diwajibkan untuk menjauhi setiap perkara yang dapat
mengantarkan kepada fitnah.
Apabila ia memperdengarkan suaranya,
kemudian dengan itu terfitnahlah kaum
lelaki, maka seharusnya ia
menghentikan ucapannya. Oleh karena itu para wanita
diperintahkan untuk
tidak mengeraskan suaranya ketika bertalbiyah1. Ketika
mengingatkan
imam yang keliru dalam shalatnya, wanita tidak boleh
memperdengarkan
suaranya dengan ber-tashbih sebagaimana laki-laki, tapi cukup
menepukkan tangannya, sebagaimana tuntunan
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Ucapan tashbih itu untuk laki-laki
sedang tepuk tangan untuk wanita.”
[HR. Al
Bukhari no. 1203 dan Muslim no. 422]
Demikian
pula dalam masalah adzan, tidak disyariatkan
bagi wanita untuk
mengumandangkannya lewat menara-menara
masjid karena hal itu melazimkan suara
yang keras.
Ketika
terpaksa harus berbicara dengan laki-laki dikarenakan ada kebutuhan,
wanita
dilarang melembutkan dan memerdukan suaranya sebagaimana
larangan Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab di atas.
Dia dibolehkan hanya berbicara
seperlunya, tanpa berpanjang kata
melebihi keperluan semula.
Al Imam Ibnu
Katsir rahimahullah u berkata dalam tafsirnya:
“Makna dari ayat ini (Al-Ahzab:
32), ia berbicara dengan laki-laki yang
bukan mahramnya tanpa melembutkan
suaranya, yakni tidak seperti suaranya
ketika berbicara dengan suaminya.”
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/491).
Maksud
penyakit dalam ayat ini adalah syahwat (nafsu/keinginan)
berzina yang
kadang-kadang bertambah kuat dalam hati ketika
mendengar suara lembut seorang
wanita atau ketika mendengar ucapan
sepasang suami istri, atau yang semisalnya.
Suara wanita
di radio dan telepon
Asy Syaikh
Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Bolehkah seorang
wanita berprofesi sebagai penyiar radio, di mana ia
memperdengarkan suaranya
kepada laki-laki yang bukan mahramnya?
Apakah seorang laki-laki boleh berbicara
dengan wanita melalui pesawat
telepon atau secara langsung?”
Asy Syaikh
menjawab: “Apabila seorang wanita bekerja di stasiun
radio maka dapat
dipastikan ia akan ikhtilath (bercampur baur) dengan
kaum lelaki. Bahkan
seringkali ia berdua saja dengan seorang laki-laki
di ruang siaran. Yang
seperti ini tidak diragukan lagi kemungkaran dan
keharamannya. Telah jelas
sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita.”
Ikhtilath
yang seperti ini selamanya tidak akan dihalalkan. Terlebih lagi
seorang wanita
yang bekerja sebagai penyiar radio tentunya berusaha
untuk menghiasi suaranya
agar dapat memikat dan menarik. Yang demikian
inipun merupakan bencana yang
wajib dihindari disebabkan akan
timbulnya fitnah.
Adapun
mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut
tidaklah mengapa dan
tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita
melalui telepon. Yang tidak
diperbolehkan adalah berlezat-lezat
(menikmati) suara tersebut atau
terus-menerus berbincang-bincang
dengan wanita karena ingin menikmati suaranya.
Seperti inilah yang
diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau
meminta
fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang
semisalnya, maka hal ini diperbolehkan. Akan tetapi apabila timbul
sikap-sikap
lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram.
Walaupun seandainya tidak
terjadi yang demikian ini, namun tanpa
sepengetahuan si wanita, laki-laki yang
mengajaknya bicara
ternyata menikmati dan berlezat-lezat dengan suaranya, maka
haram
bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan
pembicaraannya seketika ia menyadarinya.
Sedangkan
mengajak bicara wanita secara langsung maka tidak
menjadi masalah, dengan
syarat wanita tersebut berhijab dan aman
dari fitnah. Misalnya wanita yang
diajak bicara itu adalah orang yang
telah dikenalnya, seperti istri saudara
laki-lakinya (kakak/adik ipar),
atau anak perempuan pamannya dan yang semisal
mereka.”
[Fatawa Al Mar‘ah Al Muslimah, 1/433-434].
Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin menambahkan
dalam fatwanya tentang permasalahan
ini: “Wajib bagi wanita untuk bicara
seperlunya melalui telepon, sama saja
apakah dia yang memulai
menelepon atau ia hanya menjawab orang yang
menghubunginya
lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah
yang
didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bisa tersampaikan
padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang
mendalam di
luar kebutuhan dan terjaga dari perkara yang
menyebabkan bergeloranya syahwat
salah satu dari kedua belah pihak.
Namun yang lebih utama adalah meninggalkan
hal tersebut kecuali pada
keadaan yang sangat mendesak.”
[Fatawa Al Mar`ah,
1/435]
Laki-laki
berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya
Kenyataan
yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah
meminang seorang wanita,
keduanya menilai hubungan mereka telah
teranggap setengah resmi sehingga apa
yang sebelumnya tidak
diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling
mudah
adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun
lewat
telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan
mendayu-dayu karena
menganggap sedang berbincang dengan calon
suaminya, orang yang bakal menjadi
kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga
demikian, menyapa dengan penuh kelembutan
untuk menunjukkan dia
adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi
sebenarnya
bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?
Asy Syaikh
Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:
”Tidak apa-apa seorang laki-laki
berbicara lewat telepon
dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya),
apabila
memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu
dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas kebutuhan
dan tidak ada
fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada
disampaikan lewat wali si
wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh
dari fitnah. Adapun pembicaraan
antara laki-laki dan wanita, antara
pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan
(ta‘aruf) –kata mereka-
sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini
perbuatan
yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan
kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah
kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga
berkeinginan jeleklah orang
yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.”
(Al-Ahzab: 32)
[Fatawa Al Mar‘ah, 2/605]
(Dikumpulkan dari Fatawa Al Mar‘ah - Asy Syaikh
Muhammad bin
Shalih Al ‘Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah
Al
Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin oleh
Ummu Ishaq Al
Atsariyah dan Ummu ‘Affan Nafisah bintu Abi Salim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar