Hukum
Bekerja di Pabrik Rokok
Apa hukum
bekerja di pabrik rokok? Karena banyak rakyat Indonesia yang hidup dari rokok.
Terima kasih.
Jawab:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama,
kami hendak menegaskan untuk yang kesekian kalinya bahwa rokok hukumnya
haram
dengan sepakat ulama yang kami ketahui. Mengingat banyaknya dampak buruk yang
ditimbulkan oleh rokok. Baik dampak langsung, maupun tidak langsung.
Selengkapnya,
bisa anda pelajari di: Hukum Rokok dalam Islam.
Kedua, islam
melarang kita untuk tolong menolong dalam perbuatan maksiat dan kejahatan.
Allah berfirman,
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
”Lakukanlah
tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong
dalam dosa
dan tindakan melampoi batas.”
(QS. Al-Maidah: 2)
Berdasarkan
ayat ini, kita memiliki kaidah: [الإعانة على المحرم محرمة] membantu
orang lain untuk melakukan
yang haram, hukumnya haram.
Memahami
bahwa rokok itu sangat membahayakan, ketika seseorang memproduksi rokok
untuk
dijual, atau bekerja di pabrik rokok, hakikatnya dia membantu orang lain untuk
merusak diri dan kesehatannya. Bahkan lebih dari itu, setiap rokok yang dia
buat, dia
tambahkan bahan-bahan yang sejatinya itu racun bagi tubuh.
Sekalipun kita
tidak menyebut para produsen rokok itu meracuni masyarakat, namun tindakannya
semacam ini tidak jauh berbeda dengan itu. Anda bisa bayangkan, dalam satu
batang rokok,
terdapat kurang lebih 200 zat yang berbahaya bagi tubuh.
Janganlah
anda berfikir rokok itu mendongkrak perekonomian nasional, membuka lapangan
kerja besar-besaran, meningkatkan penghasilan petani dengan tembakau,
meningkatkan
pemasukan negara dengna cukai, dst. Ini hasil pikiran awam, yang
tidak menimbang jauh ke
depan.
Dalam salah
satu keterangan dari Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, di acara
Focus
Group Discussion, bahwa kerugian negara karena rokok mencapai Rp 254,41
triliun.
Sementara pemasukan negara pada 2012 dari cukai rokok hanya sebesar Rp
55 triliun.
Kerugian
tersebut, rinciannya adalah uang yang dikeluarkan untuk pembelian rokok Rp 138
triliun,
biaya perawatan medis rawat inap dan jalan Rp 2,11 triliun, kehilangan
produktivitas akibat
kematian prematur dan morbiditas maupun disabilitas Rp
105,3 triliun.
Sementara
menurut Anggota DPR Komisi IX yang juga anggota Badan Anggaran,
Surya Chandra
Surapaty, pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 55 triliun, seolah tak
ada
artinya. Karena, biaya kesehatan yang harus dikeluarkan karena penyakit rokok
nilainya
mencapai Rp 107 triliun. (Republika: 22 April 2014).
Anda tentu
tidak ingin merasakan kebahagiaan dengan harta, di atas penderitaan orang lain.
Ketiga,
memahami bahwa memproduksi rokok termasuk tolong menolong dalam kemaksiatan,
dan status penghasilannya haram, maka tidak ada pilihan lain, selain harus
menyingkir dari
perusahaan rokok.
Dari Ka’b
bin ujroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّهُ لَا
يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Setiap
daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka layak baginya.
(HR. Ahmad
14441, Turmudzi 614, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Yakinlah,
orang yang meninggalkan sesuatu yang haram, dalam rangka bertaqwa kepada
Allah,
menghindari apa yang Allah larang, akan mendapat jalan keluar terbaik dari
Allah.
وَمَنْ
يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً*وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب
Barangsiapa
bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.
dan
memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang
bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
(QS.
At-Thalaq: 2 – 3).
Allahu a’lam
Referensi:
Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 127417
Dijawab oleh
ustadz Ammi Nur Baits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar