Wakaf PRODUKTIF bisa lebih besar pahalanya, daripada wakaf
biasanya yang nonproduktif
"Ayahku mengisahkan kepadaku, ada seorang wanita
bernama Muniroh, sebelum wafatnya dia menyuruh saudaranya untuk menuliskan
wasiatnya pada tahun 1282 H, karena dia hanya memiliki satu putri, dan tidak
memiliki anak laki-laki.
Dia mewasiatkan agar sepertiga hartanya diwakafkan, yaitu
dengan menjual perhiasannya dan (hasilnya) untuk membeli toko yang diwakafkan,
yang nantinya hasil sewanya digunakan untuk membeli hewan qurban, dan dibagikan
sebagai sebagai sedekah kepada orang-orang miskin yg membutuhkan.
Setelah wafatnya, perhiasannya pun dijual, dan semua
warisannnya dihitung, dan akhirnya dari sepertiga harta warisnya dibelikan
sebidang toko, yang ketika itu harganya 12 real (sekitar 45 ribu rupiah).
Dan ahli warisnya pun memegang amanah wakaf itu dan
menunaikan wasiatnya. Dari hasil sewa toko itu dibelikan hewan qurban, dan
makanan yang dimasak dan dibagikan di bulan Ramadhan.
Dan setelah berjalan seratus tahun dari meninggalnya
pewakaf, hasil dari sewa toko itu mencapai 15 ribu real (pertahun, yakni
sekitar 60 juta rupiah), dan ketika itu cukup untuk membeli 30 ekor hewan
qurban, yang asalnya hanya bisa untuk membeli satu hewan qurban saja.
Kemudian ketika ada perluasan masjid jami' kota Buraidah,
area toko wakaf itu masuk dalam area perluasan masjid, dan pihak pemerintah
(Saudi Arabia) menggantinya dengan uang sekitar setengah juta real (sekitar 1.8
milyar).
Kemudian pemegang amanah wakaf itu menggunakan uang itu
untuk membeli satu gedung utuh yang terdiri dari 4 lokal toko, dan 3 apartemen
yang bisa disewakan, dan hasilnya diperuntukkan untuk ibadah qurban, sedekah,
dan bantuan sosial kepada ahli waris Ibu Muniroh pemilik wakaf tersebut.
Kisah ini disampaikan oleh DR. Syarifah bin Muhammad
Al-Abudi, ayahnya bernama Syeikh Muhammad bin Nashir Al-Abudi, dimuat dalam
buku beliau, hal 98.
Faedah dari kisah nyata ini:
# Sebelum meninggal, berwasiatlah dengan SEPERTIGA harta,
-yakni batas maksimal bolehnya kita berwasiat dari harta kita-, agar harta itu
masih menjadi hak kita setelah kita meninggal, dan tidak berpindah
kepemilikannya kepada ahli waris kita.. dan jadikanlah sebagai wakaf agar
pahalanya terus mengalir kepada kita.
# Wakaf produktif bisa lebih besar dan berlipat-lipat
pahalanya melebihi wakaf nonproduktif.. karena besarnya pahala sebuah amalan
sangat dipengaruhi oleh manfaat yang dihasilkan oleh amalan tersebut, semakin
besar manfaatnya bagi manusia, maka semakin besar pula pahalanya.. dan biasanya
wakaf produktif lebih besar manfaatnya daripada wakaf yg nonproduktif.
# Bahkan dengan satu wakaf produktif, kita bisa membangun
banyak masjid dari hasilnya.. tentunya ini lebih baik daripada wakaf berupa
satu masjid saja, wallohu a'lam.
Sayangnya wakaf produktif ini masih kurang semarak di negeri
kita, padahal di negara-negara lain sangat banyak kita dapati wakaf model ini,
dan itu mendatangkan banyak sekali manfaat bagi kaum muslimin.
Semoga bermanfaat.
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar