Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa
Puasa
Tanggal 9?
Kita sudah
mengetahui keutamaan puasa Asyura. Namun ada keutamaan jika
mengikutkan dengan
puasa Tasu’ah yaitu puasa pada tanggal 9 Muharram di antara
tujuannya adalah
untuk menyelisihi Yahudi. Bagaimana jika puasanya hanya sehari,
tanggal 10
Muharram saja?
Puasa
Tanggal 9 (Tasu’ah) dan 10 Muharram (Asyura)
Dari Abu
Qotadah Al Anshoriy, berkata,
وَسُئِلَ
عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ «
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
“Nabi
shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah?
Beliau
menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan
setahun yang
akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa
’Asyura? Beliau
menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun
yang lalu.”
(HR.
Muslim no. 1162).
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam punya keinginan berpuasa pada hari kesembilan
(tasu’ah) sebagaimana
disebutkan dalam riwayat berikut.
Ibnu Abbas radhiyallahu
’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
melakukan
puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya,
pada
saat itu ada yang berkata,
يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“Wahai
Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.”
Lantas beliau mengatakan,
فَإِذَا
كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“Apabila
tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)– kita akan
berpuasa
pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,
فَلَمْ
يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم-.
“Belum
sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu
meninggal dunia.”
(HR. Muslim no. 1134).
Hukum
Puasa Tanggal 10 (Asyura) Sehari Saja
Ulama
Hanafiyah menegaskan bahwa makruh hukumnya jika berpuasa pada
tanggal 10 saja
dan tidak diikutsertakan dengan tanggal 9 Muharram atau tidak
diikutkan dengan
puasa tanggal 11-nya. Sedangakan ulama Hambali tidak menganggap
makruh jika
berpuasa tanggal 10 saja. Sebagaimana pendapat ini menjadi pendapat
dalam
madzhab Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 90.
Disebutkan
oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa Imam Asy Syafi’i dan
ulama
Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan
(disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan
berniat
(berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.
Apa hikmah
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menambah puasa pada hari
kesembilan?
An Nawawi rahimahullah melanjutkan penjelasannya.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
bepuasa
pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai)
orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu
Abbas
juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa
hal ini untuk
kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’
(tanggal 10 Muharram).
Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari
kesembilan agar tidak
menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu
a’lam.
Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 15.
Ulama
Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat sunnahnya berpuasa pada tanggal 11
bagi
yang tidak sempat berpuasa tanggal sembilannya. Bahkan disebutkan oleh
Asy
Syarbini Al Khotib, Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Imla’ mengatakan
bahwa
disunnahkan berpuasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.
Kesimpulannya,
tidaklah makruh melaksanakan puasa Asyura saja yaitu tanggal 10
tanpa diiringi
tanggal 9. Namun lebih baiknya dua hari tersebut digabungkan untuk
menyelisihi
orang Yahudi. Jika tidak sempat tanggal 9 dan 10, maka bisa memilih
tanggal 10
dan 11 untuk berpuasa. Karena tujuannya sama, agar puasa Asyura
tersebut tidak
menyerupai puasa orang Yahudi.
Wallahu a’lam.
Ya Allah,
mudahkanlah kami dalam beramal shalih. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Al Mawsu’ah
Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait.
Al Minhaj
Syarh Shahih Muslim, Yahya bin
Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibnu Hazm,
cetakan pertama, tahun 1433 H.
Akhukum
fillah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar