Tren sulam alis sudah lama menjakiti perempuan-perempuan metropolitan di
Indonesia. Para artis yang perempuanpun tidak ketinggalan mengikuti mode
seperti ini (fashion). Kaum perempuan sangat senang dengan fashion dan cepat
mengikuti mode, seperti halnya dalam keindahan alis. Sering kita melihat alis
seorang perempuan ada yang diberikan kosmetik, ada yang ditipiskan dan
ada pula sulam alis.
Sebagai muslimah yang taat kepada Allah SWT dan juga Rasulullah SAW harus
mengetahui bagaimanakah sulam alis tersebut dalam pandangan Islam. Silahkan
simak ulasan lebih lanjut.
Dalam
riwayat Bukhari, hadits Rasulullah yang artinya ; “Rasulullah SAW melaknat
perempuan-perempuan yang meminta dicukur alisnya.”
Mencukur alis memang bagian dari untuk memperindah atau mempercantik diri,
ini salah satu cara mempercantik diri yang berlebihan. Terlebih niatnya untuk
tampil cantik dihadapan bukan mahram tentu haram dilakukan seorang
perempuan.
Imam Thabrani
meriwayatkan istri Abu Ishak, bahwa suatu hari dia pernah datang ke rumah
Aisyah. Istri Abu Ishak waktu itu masih gadis dan masih senang dengan
kecantikan. Kemudian dia bertanya:
“Bagiamana hukumnya
perempuan-perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?”
Maka Aisyah
menjawab:
“Hilangkanlah
kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.”
Sahabat renugan Islam, berhiaslah sesuai dengan aturan dengan sedikit
mempercantik diri jangn sampai belebihan. Jika memang harus dirapikan, ya
dirapikan saja jangan sampai mencukur habis bulu alis.
Dalam mazhab Hambali membolehkan perempuan mencukur rambut diwajah jika
seizin suami, karena itu adalah bagian dari berhias. Berlaianan dengan Imam
Nawawi yang menyebutkan mencukur rambut dahi itu tidak boleh sama sekali,
mengatakan bahwa hal itu bukanla bagian dari berhias.
Meskipun demikian ikutlah hadits
Rasulullah SAW. Jangan sampai diri terlaknat karena mencukur alis. Jika ingin
sedikit merapikannya boleh saja sesuai dengan menghias muka dari yang jelek
perkataan Ummi Mukminin Aisyah. Semoga bermanfaat untuk semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar